AMPAR.ID, JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penahanan terhadap dua orang oknum honorer ATR/BPN Bungo berinisial RV dan RZ. Bahkan, sebentar lagi mereka berdua akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, dua orang tersangka honorer ATR/ BPN telah dilakukan penahanan di Polda Jambi.
“Itu kaitannya dengan tersangka yang sudah kita limpahkan, sudah kita lakukan penahanan,” katanya, Selasa (3/9/2024).
Dia menyebutkan, dua orang oknum honorer tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo pada Kamis besok.
“Tahap dua akan dilaksanakan hari Kamis, terhadap tersangka utama disana juga,” sebutnya.
Ketika itu, perkara Mafia tanah di Kabupaten Bungo, dua orang pegawai honorer ATR/BPN terlibat dalam kasus mafia tanah. Keduanya telah berikan tindakan tegas, pemecatan dan diproses hukum oleh pihak berwajib. Berinisial RV dan RZ merupakan pegawai honorer ATR/BPN kabupaten Bungo.
Mentri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ( ATR- BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, dalam menegakkan keadilan harus dilakukan secara menyeluruh termasuk terhadap internal dari ATR- BPN itu sendiri.
“Menegakkan aturan tidak hanya pada pihak eksternal saja, kita terlebih dahulu menekankan jajaran kementerian ATR – BPN pusat dan daerah harus bersih, punya integritas,” ujar AHY di Mapolda Jambi.
Dia menyebutkan, bila ada pihaknya yang terlibat itu hanya oknum pegawai ATR/BPN, karena yang lain telah berkerja dengan baik, berintegritas. Menjalani tugasnya untuk masyarakat.
“Tentu selalu ada oknum yang setelah kita ketahui ada niat yang tidak baik melanggar hukum dan melawan hukum ya kami selesaikan atau kita berikan sanksi dan selesaikan secara hukum juga,” sebutnya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya memberikan pesan kuat terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus Mafia Tanah maka jangan ikut mencoba.
“Jangan coba-coba begitu, tapi kita tidak ingin juga ada yang menjadi korban dalam kasus seperti ini. Misalnya sering kali petugas ATR/BPN juga menjadi korban oleh mafia tanah,” katanya.
“Artinya kadang kala tidak hanya ada niat, tapi sebetulnya menjadi korban begitu juga dengan aparat pemerintah yang menjadi korban,” sambungnya.
Dari kasus itu, Satgas Anti Mafia tanah sebelumnya telah memeriksa 12 orang saksi dan memeriksa banyak dokumen. Dimana akibat tindak pidana ini kerugian masyarakat dan negara sebanyak Rp 200.011.900 dengan barang bukti sebanyak 17 buah.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost