AMPAR.ID, Jambi – Sebelumnya aksi massa penolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, lalu berlanjut jilid kedua menjadi penentu krusial, banyak masa yang sudah meninggalkan barisan namun tidak menjadi masalah untuk barisan mahasiswa yang tersisa demi mengawal demokrasi Indonesia.
“Bersama kawan mahasiswa Aliansi Simpang BI Memanggil, kami terus membersamai dari Aliansi UM Jambi mengawal keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) agar tidak dicederai oleh lembaga yang sudah punya tupoksinya masing-masing,” kata koordinator lapangan Aliansi UM Jambi Saparudin, Selasa (27/8/2024).
Tuntutan dijilid kedua tersebut tetap sama dengan jilid pertama yang mana tetap mengawal keputusan MK, dimana dijilid kedua anggota dari DPRD Provinsi komisi IV Fadil Sudria menemui massa di lapangan.
Fadil Sudria mengatakan pihak legislatif sudah sepakat untuk mengikuti keputusan MK yang dipimpin DPR RI komisi II, Ia juga menyampaikan siap untuk membersamai untuk menyuarakan keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut.
“Namun sebagai kaum akademis tentu hal ini masih menjadi rancu dan jangan sampai kecolongan tentunya harus tetap dikawal,” kata Saparudin.
Setelah itu KPU Provinsi bapak Iron Sahroni juga mengatakan KPU Provinsi/Kota/Kabupaten sepakat untuk mengikuti keputusan KPU pusat, dengan itu merujuknya kepada hasil keputusan Mahkamah Konsitusi.
(Meli)
Diskusi tentang inipost