AMPAR.ID, JAKARTA – Menterian Dalam Negeri (Mendagri) menegur 67 kepala daerah di seluruh Indonesia yang belum menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi bagi pelanggar netralitas Pilkada 2020. Kepala daerah yang belum melaksanakan rekomendasi diberi waktu tiga hari.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP No 12 Tahun 2017 yang menyebut para kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (1/11).
Dalam surat tersebut dijelaskan kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi poin dalam surat teguran tersebut.
Sementara itu, Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Di mana 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan wali kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” ucapnya.
Berikut 67 kepala daerah yang menerima teguran tersebut:
1. Gubernur Jambi,
2. Gubernur Jawa Timur,
3. Gubernur Kepulauan Riau,
4. Gubernur Lampung,
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat,
6. Gubernur Sulawesi Barat,
7. Guberur Sulawesi Selatan,
8. Gubernur Sulawesi Tengah,
9. Gubernur Sulawesi Tenggara,
10. Gubernur Sulawesi Utara,
Bupati
11. Bupati Asahan,
12. Bupati Asmat,
13. Bupati Bandung,
14. Bupati Banggai,
15. Bupati Banjar,
16. Bupati Boven Digul,
17. Bupati Bulukumba,
18. Bupati Buton Utara,
19. Bupati Cianjur,
20. Bupati Dompu,
21. Bupati Gowa,
22. Bupati Halmahera Timur,
23. Bupati Indragiri Hulu,
24. Bupati Jember,
25. Bupati Kepulauan Meranti,
26. Bupati Kepulauan Selayar,
27. Bupati Konawe,
28. Bupati Konawe Utara,
29. Bupati Kuantan Singingi,
30. Bupati Limapuluh,
31. Bupati Lingga,
32. Bupati Lombok Utara,
33. Bupati Majene,
34. Bupati Mamberamo Raya,
35. Bupati Maros,
36. Bupati Merauke,
37. Bupati Mojokerto,
38. Bupati Muaro Jambi,
39. Bupati Muna,
40. Bupati Muna Barat,
41. Bupati Nias Selatan,
42. Bupati Pandeglang,
43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan,
44. Bupati Pasangkayu,
45. Bupati Pelalawan,
46. Bupati Pesisir Barat,
47. Bupati Sidoarjo,
48. Bupati Sijunjung,
49. Bupati Simalungun,
50. Bupati Solok,
51. Bupati Sukabumi,
52. Bupati Sumba Timur,
53. Bupati Supiori,
54. Bupati Tana Toraja,
55. Bupati Tasikmalaya,
56. Bupati Tojo Una-una,
57. Bupati Toli-toli,
58. Bupati Wakatobi,
Wali Kota
59. Wali Kota Batam,
60. Wali Kota Binjai,
61. Wali Kota Bontang,
62. Wali Kota Makassar,
63. Wali Kota Mataram,
64. Wali Kota Pariaman,
65. Wali Kota Samarinda,
66. Wali Kota Solok,
67. Wali Kota Surabaya.
Sebelumnya, per Selasa (27/10) sebanyak 793 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
“Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.
ASN yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi. Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
“Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen,” ucap Agus.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. (*/Datut Rakash)
Sumber Berita : iNews.id
Diskusi tentang inipost