• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Mendagri Tito Tegur Gubernur Jambi dan Bupati Muaro Jambi, Soal Netralitas ASN

2020-11-01
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Menterian Dalam Negeri (Mendagri) menegur 67 kepala daerah di seluruh Indonesia yang belum menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi bagi pelanggar netralitas Pilkada 2020. Kepala daerah yang belum melaksanakan rekomendasi diberi waktu tiga hari.

Ketentuan tersebut sesuai dengan PP No 12 Tahun 2017 yang menyebut para kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (1/11).

Dalam surat tersebut dijelaskan kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi poin dalam surat teguran tersebut.

Sementara itu, Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Di mana 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan wali kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Bacajuga

Al Haris Bawa Gubernur se-Indonesia Temui Menkeu RI Purbaya Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD 

Sekda Provinsi Jambi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

Al Haris Lantik Kepala SMA/SMK dan SLB, Cek Disini

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” ucapnya.

Berikut 67 kepala daerah yang menerima teguran tersebut:

1. Gubernur Jambi,
2. Gubernur Jawa Timur,
3. Gubernur Kepulauan Riau,
4. Gubernur Lampung,
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat,
6. Gubernur Sulawesi Barat,
7. Guberur Sulawesi Selatan,
8. Gubernur Sulawesi Tengah,
9. Gubernur Sulawesi Tenggara,
10. Gubernur Sulawesi Utara,
Bupati
11. Bupati Asahan,
12. Bupati Asmat,
13. Bupati Bandung,
14. Bupati Banggai,
15. Bupati Banjar,
16. Bupati Boven Digul,
17. Bupati Bulukumba,
18. Bupati Buton Utara,
19. Bupati Cianjur,
20. Bupati Dompu,
21. Bupati Gowa,
22. Bupati Halmahera Timur,
23. Bupati Indragiri Hulu,
24. Bupati Jember,
25. Bupati Kepulauan Meranti,
26. Bupati Kepulauan Selayar,
27. Bupati Konawe,
28. Bupati Konawe Utara,
29. Bupati Kuantan Singingi,
30. Bupati Limapuluh,
31. Bupati Lingga,
32. Bupati Lombok Utara,
33. Bupati Majene,
34. Bupati Mamberamo Raya,
35. Bupati Maros,
36. Bupati Merauke,
37. Bupati Mojokerto,
38. Bupati Muaro Jambi,
39. Bupati Muna,
40. Bupati Muna Barat,
41. Bupati Nias Selatan,
42. Bupati Pandeglang,
43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan,
44. Bupati Pasangkayu,
45. Bupati Pelalawan,
46. Bupati Pesisir Barat,
47. Bupati Sidoarjo,
48. Bupati Sijunjung,
49. Bupati Simalungun,
50. Bupati Solok,
51. Bupati Sukabumi,
52. Bupati Sumba Timur,
53. Bupati Supiori,
54. Bupati Tana Toraja,
55. Bupati Tasikmalaya,
56. Bupati Tojo Una-una,
57. Bupati Toli-toli,
58. Bupati Wakatobi,
Wali Kota
59. Wali Kota Batam,
60. Wali Kota Binjai,
61. Wali Kota Bontang,
62. Wali Kota Makassar,
63. Wali Kota Mataram,
64. Wali Kota Pariaman,
65. Wali Kota Samarinda,
66. Wali Kota Solok,
67. Wali Kota Surabaya.

Sebelumnya, per Selasa (27/10) sebanyak 793 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

“Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.

ASN yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi. Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

“Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen,” ucap Agus.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. (*/Datut Rakash)

Sumber Berita : iNews.id

Kata kunci: bupati MasnahGubernur Jambinetralitas ASNPilkada 2020
Berita sebelumnya

R2 Lanjutkan, Menggema di Mendahara

Berita selanjutnya

Fahri Hamzah ‘Nyalakan’ Mesin Politik Untuk Menangkan Fachrori-Syafril Nursal

Berita Terkait

Al Haris Bawa Gubernur se-Indonesia Temui Menkeu RI Purbaya Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD 

2025-10-07
Sekda Provinsi Jambi Lantik Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

Sekda Provinsi Jambi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

2025-09-09
Al Haris Lantik Kepala SMA/SMK dan SLB

Al Haris Lantik Kepala SMA/SMK dan SLB, Cek Disini

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Al Haris Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Daaru At-Tauhid

2025-09-06
Diskusi dengan Asosiasi Ojol Jambi, Al Haris Juga Berikan Bantuan Paket Sembako

Diskusi dengan Asosiasi Ojol Jambi, Al Haris Juga Berikan Bantuan Paket Sembako

2025-09-04

Al Haris Dorong Akselerasi Program Unggulan Presiden Prabowo di Kabupaten Bungo

2025-08-05

Kebut Progres Bedah Rumah Pro Jambi, Kabid Perkim PUPR Provinsi Jambi Ariesto Harun Sidak Dilokasi ini

2025-08-04

Gubernur Jambi Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

2025-07-29
Gubernur Jambi Al Haris/ Foto: Ampar

Al Haris Soal Sorotan Dewan: Agustus Nanti Sudah Kita Tempatkan Orang-orang yang Mempuni Mampu Memimpin RSUD Raden Mattaher

2025-07-26
Berita selanjutnya

Fahri Hamzah 'Nyalakan' Mesin Politik Untuk Menangkan Fachrori-Syafril Nursal

Syafril Nursal Terima Gelar Adat Sebagai Depati Kuning Ijayo Simangku Bumi

Misrinadi, Kabid Pembinaan SMA Disdik Provinsi Jambi

Corona Belum Berakhir, SMA/SMK di Jambi Masih Belajar Daring

Pusat Soroti Pemda, Sering Ajukan Formasi CPNS Atas Dasar Keinginan Bukan Kebutuhan Riil

Pengantin Pria Mirip Jokowi, Natizen: Presiden Kita Nikah Lagi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.