• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Mengedepankan Dialog dan Kepastian Hukum: Edukasi Kadisnakertrans Muba Mengenai Tahapan Anjuran dalam Hubungan Industrial

19/01/2026
PostTweetSend
Dibaca 105

AMPAR.ID, SEKAYU – Menjaga keharmonisan antara dunia usaha dan tenaga kerja merupakan fondasi utama pembangunan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, memberikan edukasi penting mengenai prosedur Anjuran sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HI sebagai jalan tengah yang konstitusional dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Senin (19/1)

Selanjutnya Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan bahwa pemahaman yang benar mengenai regulasi bukan hanya untuk menyelesaikan masalah, tetapi untuk membangun rasa saling menghormati antara pekerja dan perusahaan di Bumi Serasan Sekate.
“Perselisihan dalam hubungan kerja adalah hal yang manusiawi. Namun, negara telah menyiapkan koridor hukum yang adil melalui tahap Anjuran.

Ini adalah instrumen edukatif agar kedua belah pihak bisa melihat duduk perkara secara jernih melalui kacamata hukum yang objektif sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ungkap Herryandi di ruang kerjanya.

Berikut adalah poin-poin edukasi yang disampaikan Kadisnakertrans Muba terkait tahapan Anjuran:
1. Anjuran sebagai “Peta Jalan” Menuju Solusi
Apabila musyawarah mufakat (mediasi) belum mencapai titik temu, Mediator akan menerbitkan Anjuran Tertulis. Dokumen ini bukan sekadar surat, melainkan hasil analisis mendalam yang berisi pertimbangan hukum dan saran penyelesaian.

“Kami ingin para pihak melihat Anjuran ini sebagai saran profesional dari pemerintah untuk mengakhiri perselisihan secara bermartabat,” tambah Herryandi.

2. Disiplin Administrasi: Masa Berpikir 10 Hari Kerja
Edukasi penting yang ditekankan Kadisnaketrans Muba ini adalah mengenai batas waktu.

Bacajuga

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

Setelah menerima Anjuran, kedua belah pihak memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban secara tertulis.
* Menerima: Jika setuju, maka akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum tetap.
* Menolak: Jika tidak setuju atau tidak memberikan jawaban dalam 10 hari, maka dianggap menolak, dan langkah selanjutnya adalah melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

3. Mengutamakan Efisiensi dan Kondusivitas

Herryandi Sinulingga, AP Selaku Kadisnakertrans Muba mendorong agar setiap pihak mengutamakan penyelesaian di tingkat Dinas. “Menyelesaikan masalah melalui Perjanjian Bersama (PB) jauh lebih efisien secara waktu dan biaya bagi pekerja maupun perusahaan dibandingkan harus bersidang di pengadilan. Mari kita kedepankan hati nurani dan aturan yang berlaku.”

4. Kepastian Hukum yang Adil
Bagi pihak yang merasa keberatan dengan isi Anjuran, dokumen ini menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan dalam berkas gugatan ke PHI. Tanpa Anjuran ini, proses hukum di tingkat pengadilan tidak dapat dilanjutkan. Hal ini memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian memiliki dasar hukum yang kuat.

Pesan Penutup Kadisnakertrans Muba:

“Kepada rekan-rekan pekerja dan para pimpinan perusahaan di Muba, mari kita jadikan regulasi sebagai sahabat dalam berinteraksi. Disnakertrans Muba berkomitmen untuk selalu hadir sebagai penengah yang netral, transparan, dan edukatif demi mewujudkan Muba yang kondusif dan sejahtera,” Menuju Muba Maju Lebih Cepat Tegasnya.

Sementara itu Kabid HI Faezal Pratama Menjelaskan bahwa awal tahun 2026 ini kami telah mengeluarkan 5 Anjuran kepada Perusahan di Kab Muba, 5 Perusahaan dimaksud sbb :
1. PT. Cangkul Bumi Subur
2. PT. Swadaya Bhakti Negaramas
3. PT Imecon Teknindo
4. PT. Bhumi Sriwijaya Perdana Coal
5. PT, Sriwijaya Nusantara Sejahtera
Kami berharap anjuran yang telah kami sampaikan baik kepada ke pekerja maupun Perusahaan untuk dapat menindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2004 dan ketentuan lainnya ungkapnya.

(Nuria)

Berita sebelumnya

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Pembangunan Jargas Rumah Tangga di Tanjab Barat

Berita selanjutnya

Putus Rantai Stunting, Bupati Fadhil Arief Luncurkan ‘Gebyar Anak dan Orang Tua’ Serentak di 8 Kecamatan

Berita Terkait

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

02/10/2026
Bupati Jember, Gus Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

02/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

01/10/2026

BPS Catat Inflasi Jambi September 2026 Mencapai 2,97 Persen, Ekspor dan Kinerja Petani Ikut Membaik

01/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

01/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

01/10/2026
Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

01/10/2026
Berita selanjutnya

Putus Rantai Stunting, Bupati Fadhil Arief Luncurkan 'Gebyar Anak dan Orang Tua' Serentak di 8 Kecamatan

Waspada Penipuan, Oknum Catut Nama dan Foto Ketua PWI Kota Jambi

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen 

Hutama Karya Klarifikasi Pungli Oknum Petugas Tol Muaro Sebapo: Menyalahi SOP

Indosat Hadirkan ‘AIvolusi5G’ yang Kini Mencakup Lebih dari 340 site Kota Medan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.