• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Meninggal saat Bekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Terima Santunan 48 Kali Upah

2024-08-30
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal kepada ahli waris dari Bapak Suhendar (alm), yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beliau merupakan dari kepesertaan PT. Brahma Binabakti Plasma Batang Hari sekaligus kepesertaan Pemerintah Desa Kuap Kec. Pemayung.

Kegiatan penyerahan santunan berlangsung di Kantor Desa Kuap, pada Kamis (29/8/2024) dihadiri oleh Kepala Desa Kuap Kecamatan Pemayung, perwakilan PT. Brahma Binabakti, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian.

Semasa hidupnya, bapak Suhendar (alm) merupakan karyawan dari PT. Brahma Binabakti dan juga sebagai anggota BPD Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Batanghari. Beliau meninggal dunia mendadak pada 2 Juli 2024 saat sedang bekerja di perusahaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Pio Susandi menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses klaim santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal yang sudah diselesaikan oleh ahli waris peserta dan pemberi kerja, maka ahli waris berhak menerima santunan JKK meninggal Rp174.280.000, santunan beasiswa untuk 2 orang anak (maks) Rp169.500.000, santunan JHT Rp.2.157.990, serta santunan JP berkala (per bulan) Rp395.500.

Ibu Karmila selaku ahli waris menyampaikan rasa terima kasihnya kepada perwakilan perusahaan, Kepala Desa dan BPJS Ketenagakerjaan karena telah membantu. “Terima kasih banyak, saya tidak mampu mengungkapkan kata-kata lainnya, saya hanya bisa bersyukur,” ujarnya.

Kepala Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Alzumardani menuturkan bahwa pihaknya sangat kehilangan salah satu anggota BPD terbaiknya dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. “Program dari BPJS Ketenagakerjaan begitu luar biasa, dengan adanya kolaborasi antara pemerintah desa dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dihimbau kepada seluruh warga yang masih aktif bekerja dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, harap segera melindungi diri di BPJS Ketenagakerjaan” imbuhnya.

Bacajuga

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

Sementara itu, bapak Ratno Rudianto selaku perwakilan dari PT. Brahma Binabakti Plasma Batanghari juga menyampaikan rasa duka untuk keluarga bapak Suhendar (alm). “Kami tidak menyangka, Bapak Suhendar (alm) meninggalkan kita begitu cepat, beliau baru 1 tahun ini bekerja di perusahaan kami, dan meninggal secara mendadak saat sedang bekerja. Kami juga tidak menyangka, ternyata santunan yang diterima bisa sebanyak ini, kami kira ini hanya kasus kematian biasa, ternyata setelah kasus ini kami laporkan dan dianalisa oleh tim BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, disimpulkan bahwa ini termasuk kasus meninggal dunia mendadak, sehingga ahli waris bisa mendapatkan santunan dengan jumlah lebih dari yang kami kira,” ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, Pio Susandi menyebutkan, tanpa mengurangi rasa duka kepada keluarga, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris. “Sebelumnya kami mengapresiasi kepada perusahaan yang telah melindungi pekerjanya secara full program, sehingga ahli warisnya juga berhak menerima santunan secara maksimal, begitu pula dengan pihak Desa yang juga sudah melindungi seluruh perangkat, penggiat, termasuk juga masyarakat pekerja di desa Kuap,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Batanghari pada periode Januari sampai Juli 2024 sudah membayarkan 150 kasus klaim Jaminan Kematian (termasuk beasiswa pendidikan anak peserta yang meninggal dunia) dengan total nominal Rp 4,3 Miliar, dimana 92 kasus (Rp 3,2 Miliar) merupakan kasus meninggalnya pekerja ekosistem pemerintahan desa dan kelurahan yang sumber iurannya berasal dari APBD Kabupaten Batang Hari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyampaikan, bahwa semua program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang amat penting untuk melindungi pekerja juga keluarganya, salah satunya manfaat beasiswa yang diberikan kepada ahli waris. Diketahui manfaat beasiswa merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika dalam kasus JKK meninggal maka beasiswa langsung dapat diterima oleh ahli waris tanpa ada perhitungan masa iuran. Namun jika kasus JKM, maka manfaat beasiswa akan berlaku setelah peserta memenuhi masa iuran minimal tiga tahun. “Tujuan utama dari manfaat beasiswa ini yakni memberikan pendidikan kepada anak dari pekerja, sehingga anaknya tidak putus sekolah dan bisa terus menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” imbuhnya. (nda)

Kata kunci: amparBeritabpjs ketenagakerjaan
Berita sebelumnya

Bawaslu Sarolangun Himbau untuk Terus Menjaga Kondusifitas Usai Ditutupnya Tahapan Pendaftaran

Berita selanjutnya

Teng! KPU Kota Jambi Resmi Tutup Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Berita Terkait

Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

2025-10-17

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

2025-10-16

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

2025-10-16

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

2025-10-16
Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15
Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14
Berita selanjutnya
Pendaftaran Pasangan Calon KPU Kota Jambi Resmi Ditutup

Teng! KPU Kota Jambi Resmi Tutup Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Peserta NMAX Tour Boemi Nusantara akan Singgah di Kerinci Jambi Setelah Perjalanan Panjang dari Aceh

Peserta NMAX Tour Boemi Nusantara akan Singgah di Kerinci Jambi Setelah Perjalanan Panjang dari Aceh

Kata Edi Purwanto: Kader PDIP Solid Memenangkan Haris-Sani

Zuwanda-Sawaluddin Jalanin Tes Kesehatan di RS DKT

Lindungi Hak Pilih, KPU Sarolangun Minta Masyarakat Cek Nama di Situs DPT Online

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.