AMPAR.ID, JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal kepada ahli waris dari Bapak Suhendar (alm), yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beliau merupakan dari kepesertaan PT. Brahma Binabakti Plasma Batang Hari sekaligus kepesertaan Pemerintah Desa Kuap Kec. Pemayung.
Kegiatan penyerahan santunan berlangsung di Kantor Desa Kuap, pada Kamis (29/8/2024) dihadiri oleh Kepala Desa Kuap Kecamatan Pemayung, perwakilan PT. Brahma Binabakti, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian.
Semasa hidupnya, bapak Suhendar (alm) merupakan karyawan dari PT. Brahma Binabakti dan juga sebagai anggota BPD Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Batanghari. Beliau meninggal dunia mendadak pada 2 Juli 2024 saat sedang bekerja di perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Pio Susandi menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses klaim santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal yang sudah diselesaikan oleh ahli waris peserta dan pemberi kerja, maka ahli waris berhak menerima santunan JKK meninggal Rp174.280.000, santunan beasiswa untuk 2 orang anak (maks) Rp169.500.000, santunan JHT Rp.2.157.990, serta santunan JP berkala (per bulan) Rp395.500.
Ibu Karmila selaku ahli waris menyampaikan rasa terima kasihnya kepada perwakilan perusahaan, Kepala Desa dan BPJS Ketenagakerjaan karena telah membantu. “Terima kasih banyak, saya tidak mampu mengungkapkan kata-kata lainnya, saya hanya bisa bersyukur,” ujarnya.
Kepala Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Alzumardani menuturkan bahwa pihaknya sangat kehilangan salah satu anggota BPD terbaiknya dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. “Program dari BPJS Ketenagakerjaan begitu luar biasa, dengan adanya kolaborasi antara pemerintah desa dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dihimbau kepada seluruh warga yang masih aktif bekerja dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, harap segera melindungi diri di BPJS Ketenagakerjaan” imbuhnya.
Sementara itu, bapak Ratno Rudianto selaku perwakilan dari PT. Brahma Binabakti Plasma Batanghari juga menyampaikan rasa duka untuk keluarga bapak Suhendar (alm). “Kami tidak menyangka, Bapak Suhendar (alm) meninggalkan kita begitu cepat, beliau baru 1 tahun ini bekerja di perusahaan kami, dan meninggal secara mendadak saat sedang bekerja. Kami juga tidak menyangka, ternyata santunan yang diterima bisa sebanyak ini, kami kira ini hanya kasus kematian biasa, ternyata setelah kasus ini kami laporkan dan dianalisa oleh tim BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, disimpulkan bahwa ini termasuk kasus meninggal dunia mendadak, sehingga ahli waris bisa mendapatkan santunan dengan jumlah lebih dari yang kami kira,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, Pio Susandi menyebutkan, tanpa mengurangi rasa duka kepada keluarga, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris. “Sebelumnya kami mengapresiasi kepada perusahaan yang telah melindungi pekerjanya secara full program, sehingga ahli warisnya juga berhak menerima santunan secara maksimal, begitu pula dengan pihak Desa yang juga sudah melindungi seluruh perangkat, penggiat, termasuk juga masyarakat pekerja di desa Kuap,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Batanghari pada periode Januari sampai Juli 2024 sudah membayarkan 150 kasus klaim Jaminan Kematian (termasuk beasiswa pendidikan anak peserta yang meninggal dunia) dengan total nominal Rp 4,3 Miliar, dimana 92 kasus (Rp 3,2 Miliar) merupakan kasus meninggalnya pekerja ekosistem pemerintahan desa dan kelurahan yang sumber iurannya berasal dari APBD Kabupaten Batang Hari.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyampaikan, bahwa semua program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang amat penting untuk melindungi pekerja juga keluarganya, salah satunya manfaat beasiswa yang diberikan kepada ahli waris. Diketahui manfaat beasiswa merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika dalam kasus JKK meninggal maka beasiswa langsung dapat diterima oleh ahli waris tanpa ada perhitungan masa iuran. Namun jika kasus JKM, maka manfaat beasiswa akan berlaku setelah peserta memenuhi masa iuran minimal tiga tahun. “Tujuan utama dari manfaat beasiswa ini yakni memberikan pendidikan kepada anak dari pekerja, sehingga anaknya tidak putus sekolah dan bisa terus menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” imbuhnya. (nda)
Diskusi tentang inipost