AMPAR.ID, Bangko – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dengan logo ‘’ASN pilih netral’’. ASN wajib berikrar bersama dan menandatangani Fakta Integritas. Apabila ada ASN yang tetap melanggar ketentuan itu, maka akan dijatuhi sanksi disiplin maupun kode etik.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Pj Bupati Merangin H Mukti, saat membuka acara Orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemkab Merangin 2003, di Ruang Pola Utama Kantor lama bupati , Senin (11/12).
‘’Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 mendatang, setiap ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun,’’ujar Pj Bupati.
ASN lanjut H Mukti, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga dilarang mengungah, menanggapi seperti, Like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial.
Apalagi bila ada ASN yang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, jelas sangat tidak boleh. Termasuk lanjut Pj bupati, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS itu sangat dilarang.
Selain itu pada Pemilu 2024, ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
‘’Begitu juga dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, semua itu dilarang,’’tegas Pj Bupati.
Dijelaskan H Mukti, PPPK merupakan salah satu unsur sumber daya aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah.
‘’Sosok PPPK diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggungjawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,’’terang H Mukti.
Salah satu tujuan yang paling utama dari diselenggarakannya orientasi bagi PPPK lanjut Pj bupati, adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja serta untuk menanamkan sikap perilaku PPPK.
‘’Hal penting dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai ASN Berakhlak yaitu, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeter, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,’’terang Pj Bupati lagi.
Meskipun antara PNS dan PPPK termasuk ASN lanjut Pj bupati, namun hak dan memajemen proses seleksinya berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK dan memiliki Nomor Induk PPPK, sesuai kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
(ton)
Diskusi tentang inipost