• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Nalar Sehat Norma Parizinan

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

2024-01-22
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Membangun saat ini tanpa merugikan rezeki generasi nanti merupakan pengertian sederhana dari prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) sebagaimana amanat pada beberapa deklarasi lingkungan hidup dunia yang terdiri atas beberapa dekade.

Sebegitu pentingnya persoalan lingkungan hidup menarik perhatian manusia hingga para ahli sepakat menyebutnya sebagai Mother of Life (Ibu Kehidupan) dengan ilustrasi menyangkut tentang persoalan lingkungan hidup seperti sarang laba-laba (Spider Web of Life).

Dari sejumlah deklarasi sebagaimana diatas terdapat penekanan bahwa secara konstitusional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan dengan berdasarkan beberapa asas, antara lain Tanggung jawab Negara, Kelestarian dan keberlanjutan, dengan tidak lagi menganut etika anthprocentric yang menempatkan manusia diatas dari makhluk lain.

Azaz tersebut memiliki korelasi dengan azaz dan norma atau kaidah hukum perizinan dan/atau Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang secara normatife perizinan dapat diartikan sebagai suatu perkenanan terhadap sesuatu perbuatan yang terlarang menurut hukum, atau sederhananya dapat diartikan sebagai perbuatan menghalalkan sesuatu yang haram.

Anthprocentrisme dengan konotasi memiliki keterkaitan dengan Phyramida Birokrasi yaitu adanya indikasi cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran oknum berkompeten yang mengganggap kekuasaan dan jabatan berada di atas segala-galanya bahkan adanya pandangan yang telah merubah paradigma pengabdian bergeser menjadi keyakinan bahwa jabatan dan wewenang serta kekuasaan berada di atas segala sumber kekayaan.

Perkenanan yang perlu dikaji dari berbagai aspek baik sosiologis, filoshofis dan yuridis dan tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan sebagaimana pandangan penganut paham etika lingkungan hidup tersebut.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dan agar terwujud suatu tatanan pemerintahan yang bersih dan berwibawah maka kami meminta pihak Pejabat Walikota Jambi agar dapat dengan segera memerintahkan pihak Inspektorat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang dilakukan secara transparan.

Bacajuga

8 Obat Stroke yang Efektif dan Tersedia di Apotik

5 Makanan Ini Penyebab BAB Berdarah

Baca Nih! 7 Cara Menghadapi Pasangan Cuek agar Hubungan Erat Kembali

Hukum Perizinan di Pusaran Politik dan Kekuasaan

Dengan focus pelaksanaan terhadap proses hukum penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor:517-971-DPMPTSP-15.71.11.1001-2023 dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan Nomor:517-702-DPMPTSP-15.71.11.1001-2021 yang diberikan kepada dua Badan Hukum yang berbeda atas nama seorang pemilik dan terletak pada satu lokasi yang sama yaitu di RT. 22 dan RT. 39 kelurahan Talang Bakung yang memproduksi Industri Pengolahan Kopra dan Industri Minyak Kelapa Mentah.

Setidak-tidaknya dilihat dari perspektif AUPB dapat mengungkap alasan pembenaran (excuse) kenapa masih terdapat pemberian SITU pasca diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 503/6491/SE tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah yang diterbitkan pada 17 Juli 2019, salah satu poinnya menyebutkan bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (“SKDU”) dan Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah.

Suatu gambaran bahwa SITU dimaksud diberikan dengan tanpa memperhatikan AUPB yang merupakan indikator yang paling mendasar (fundamental) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Abdi Masyarakat, pada suatu organisasi kekuasaan.

Hal tersebut perlu dilakukan agar produk hukum perizinan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Jambi benar-benar dilakukan dengan logika dan nalar serta pikiran yang sehat sesuai dengan azaz dan norma atau kaidah hukum sebagai tolak ukurnya.

Audit Investigasi dimaksud juga mempertanyakan keabsahan indikator atau aspek pendukung lain atas pemberian izin tersebut seperti azaz dan norma atau kaidah hukum lingkungan tidak terkecuali menyangkut tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Surat Ketetapan Retrebusi Daerah (SKRD), Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Keabsahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), azaz dan norma atau kaidah serta instrument-instrument hukum perizinan lainnya.

(min/min)

Kata kunci: nalarperizinansehat
Berita sebelumnya

Gak Pake Lowbat, Ini Daftar Motor Honda dengan Power Charger

Berita selanjutnya

LPKNI Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk Wartawan se Provinsi Jambi?

Berita Terkait

Ilustrasi Stroke/ foto: alodokter

8 Obat Stroke yang Efektif dan Tersedia di Apotik

2025-05-31
5 Makanan Penyebab BAB Berdarah

5 Makanan Ini Penyebab BAB Berdarah

2024-10-01
7 Cara Menghadapi Pasangan yang Cuek agar Hubungan Erat Kembali/ Foto: Alodokter

Baca Nih! 7 Cara Menghadapi Pasangan Cuek agar Hubungan Erat Kembali

2024-03-24
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Hukum Perizinan di Pusaran Politik dan Kekuasaan

2023-11-10
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Perizinan Negara Bukan Firman Tuhan

2023-10-23
Berita selanjutnya
LPKNI Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk Wartawan se Provinsi Jambi/ (foto: Kurniadi)

LPKNI Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk Wartawan se Provinsi Jambi?

Pemkab Batang Hari Salurkan Paket Sembako Kepada Korban Banjir

Kapolres Banggai Sambut Kedatangan Jenazah Briptu Anumerta Alfandi Steve Karamoy di Bandara Luwuk/ (Foto: Lilik/Humas Polda Jambi)

Kapolres Banggai Sambut Kedatangan Jenazah Briptu Anumerta Alfandi Steve Karamoy di Bandara Luwuk

Ratusan Sopir Batubara Aksi Minta Gubernur Buka Hauling/ (Foto: Melli/Ampar)

Ratusan Sopir Batubara Aksi Minta Gubernur Jambi Buka Kembali Hauling

Kaca Jendela Kantor Gubernur Jambi Pecah Terkena Lemparan Batu demo yang dilakukan sopir batubara Senin, 22 Januari 2024 lalu/ (Foto: Melli/Ampar)

Aksi Ricuh, Kaca Jendela Kantor Gubernur Jambi Pecah Berserakan Terkena Lemparan Batu

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.