• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Perizinan Negara Bukan Firman Tuhan

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan.

23/10/2023
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

PostTweetSend
Dibaca 78

AMPAR.ID – Sehubungan dengan pemberitaan yang dilansir oleh pemilik akun instagram @ infobedefew tentang keluhan masyarakat desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi menyangkut kondisi air sungai Batanghari yang tak lagi bisa digunakan disebabkan karena telah tercemar oleh aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ataupun Stockpile batubara yang ada di kawasan tersebut.

Secara normatif keluhan masyarakat tersebut harus didengar dan dilihat oleh pihak pemeritah Provinsi Jambi setidak-tidaknya oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai penguasa wilayah sekaligus pemikul beban tanggungjawab amanat konstitusional. Gubernur dan Bupati Kepala Daerah setempat harus bersikap pro aktif terhadap permasalahan yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat, tanpa harus menunggu aksi pemegang hak kontroling melakukan peranan dan tugas pokok dan fungsinya.

Salah satu ataupun kedua Kepala Daerah tersebut harus secepatnya mengambil kebijakan guna meninjau kembali perizinan atas kegiatan TUKS yang dimaksud termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja sejumlah pejabat daerah yang berkompeten di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada wilayah pemerintahan daerah masing-masing, hingga benar-benar mendapatkan kredibiltias serta akuntabilitas pejabat yang benar-benar mengerti jabatan adalah media pengabdian bukan sekedar sarana/prasana mencari rezeki guna memperkaya diri sebagai pemenuh kebutuhan stratifikasi sosial.

Pejabat yang mampu mengambil kebijakan guna melakukan proses hukum yang dari situ tidak menutup kemungkinan akan menemukan sejumlah fakta hukum tentang adanya praktek mafia perizinan yang melibat pihak-pihak yang berperan dan mengambil keuntungan dalam praktek jahat yang merusak tatanan kehidupan sosial, peradaban dan budaya bangsa.

Tidak hanya sebatas persoalan TUKS batubara di Kunangan akan tetapi juga menyangkut tentang perizinan Stockpile Batubara milik PT. Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan permukiman warga Aurduri yang tidak hanya sebatas yang telah dan akan dirasakan oleh masyarakat setempat akan tetapi secara nasional akan berpengaruh besar terhadap Keuangan Negara guna membiayai pemulihan baku mutu lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, situasi Politik dan Keamanan serta akan berpengarauh terhadap Hukum Internasional dengan adanya pencemaran lingkungan yang terjadi.

Untuk persoalan PT SAS benar-benar membutuhkan perhatian khusus pemerintah terutama pihak yudikatif sebagai lembaga pelaksana penegakan hukum agar tidak terjadi praktek tindakan hukum diluar kewenangan yang dimiliki seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi beberapa waktu yang lalu.
Diduga Pemerintah Kota Jambi telah salah menilai terhadap yang ditemukan dilokasi tempat kejadian yang seharusnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian karena obyek perkaranya sesuai dengan kriteria yuridis yang ditetapkan dengan ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan amanat: “Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.”

Bacajuga

Jangan Menghakimi Masa Lalu dan Melecehkan Kabaikan: Pelajaran Daru Zaman Rasulullah

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

Karena yang terjadi adalah indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air dengan adanya perbuatan merubah dan/atau menutup aliran anak sungai dan bukan sekedar pelanggaran sebagaimana tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Pemerintah Kota melalui Satuan Penegak Peraturan Daerahnya.

Suatu perbuatan yang benar-benar merupakan kewenangan pihak kepolisian dengan indikasi telah terjadi perbuatan melawan hukum dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 63 Ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana yang telah diatur ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf d Undang-Undang Sumber Daya Air dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kalau ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum sesuai dengan forsi dan tufoksi sebagaimana mestinya tentu akan menciptakan suatu keadaan lingkungan yang akan menarik perhatian bagi pihak lembaga pemerhati lingkungan hidup dunia seperti: United Nations Environment Program (UNEP) dan organisasi-organisasi lingkungan hidup lainnya Eath System Governance Project, Global Environment Facility (GEF), Intergovermental Panel Climate Change (IPCC), Word Nature Organization (WNO) dan Word Wide Fun for Nature (WWF), serta European Environment Agency (EEA) atau Partnerships in Environment Management for the Seas of East Asia (PEMSEA).

Pemerintah harus benar-benar ingat dengan norma atau kaidah hukum terutama mengingat kembali Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena walau bagaimanapun juga, sekalipun dengan dalih demi keuangan atau pendapatan negara akan tetapi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi sebagaimana ungkapan Cicero filsuf italia: “Salus populi Suprema lex esto”, serta selalu ingat untuk menjunjung tinggi ungkapan Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox populi Vos Dei), tidak hanya mengingat rakyat sewaktu menginginkan suara rakyat demi untuk mendapatkan kekuasaan dan kekayaan.

Pemerintahan yang mampu membuktikan suara rakyat sebagai sarana untuk mengikrarkan Sumpah Jabatan dan sebagai wadah untuk melakukan pengabdian serta bukan hanya sebagai anak tangga untuk mencapai puncak kejayaan kekuasaan, serta tidak menjadikan persoalan rakyat sebagai alat dalam memenuhi kebutuhan kepentingan politik guna mendapatkan kekuasaan sesaat.

Pemegang hak dan kewenangan membuat kebijakan harus menyadari bahwa perizinan yang telah dan akan diberikan bukanlah merupakan firman Tuhan yang tak dapat lagi diubah atau dicabut apalagi untuk dilakukan penerapan hukum guna mendapatkan kemanfaatan hukum sesuai dengan tugas dan tujuan serta fungsi hukum.
Jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum maka harus ada tindakan penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum maka tak akan pernah terwujud kemanfaatan hukum, dengan begitu maka tak akan pernah ada keadilan, kesejahteraan hanyalah sebuah ilusi ataupun fatamorgana semata.

Hanya pemerintah yang dapat berbuat dan bertindak untuk melindungi dan membela segenap kepentingan dan kebutuhan serta keselamatan rakyat, hanya pemerintah yang mendapat hak konstitusional guna mensejahterakan rakyat, untuk itu pemerintah harus benar-benar ingat bahwa tanpa mandat dari rakyat dengan kedaulatan yang dimilikinya tak akan pernah ada pemerintahan dan kekuasaan.

Disinilah letaknya pemerintah dituntut agar berperan secara nyata, khususnya bagi Gubernur Jambi dengan Bupati Muaro Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap semua perizinan yang telah diberikan serta pihak Kepolisian Daerah Jambi beserta dengan seluruh jajarannya untuk melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement).

Karena hanya itu cara satu-sataunya yang dapat dilakukan demi melaksanakan tugas negara menjaga segenap tumpah darah Indonesia serta mewujudnyatakan tujuan negara dan campur tangan pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang diikuti oleh kesadaran dengan pemikiran tanpa cacat logika dan cacat nalar serta tanpa diikuti dengan sesat pikiran dalam menerapkan prinsip persamaan hak dihadapan hukum (equality before the law).

Pemerintahan yang memiliki kemampuan membuktikan bahwa warna Demokrasi tidak boleh jadi kabur karena adanya Oligark dengan paham Oligarkinya yang akan menciptakan pemerintahan Otokrasi. Pemerintahan yang keputusannya tidak takluk pada batasan hukum, dan menjadikan hukum sebagai alat menggapai dan mempertahankan kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima tertinggi kekuasaan serta tidak boleh takluk dan/atau menyerah kalah dibawah cengkraman kekuasaan Mafia dengan praktek Cartelnya.

Negara harus hadir dengan hukum yang harus memberikan warna untuk membedakan atau keluar dari suasana sulit untuk membedakan antara penganut paham Oligark dengan Mafia, yang diawali dengan betapa kesulitan untuk membedakan antara pejabat dengan penjahat.

(min/min01)

Kata kunci: berita Jambiopiniperizinan
Berita sebelumnya

Geram, Anggota Dewan Sebut Polres Tanjab Timur Lamban Tangani Kasus Pencabulan yang Dialami Anak Ketua RT

Berita selanjutnya

Belenggu-belenggu Budaya Koruptif

Berita Terkait

Ustadz Khairon – Dai Muda Jambi

Jangan Menghakimi Masa Lalu dan Melecehkan Kabaikan: Pelajaran Daru Zaman Rasulullah

09/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Berita selanjutnya
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan/ (Foto: DOK.Jamhuri)

Belenggu-belenggu Budaya Koruptif

Prabowo Umumkan Gibran Jadi Bacawapres/ (Sumber Foto: katadata.co.id)

Prabowo Umumkan Gibran Jadi Bacawapres

PetroChina Berkomitmen Capai Rp 13 Miliar BSCFD Gas di Tahun 2030

Tahun 2023, PetroChina Jabung Fokus Menemukan Cadangan Sumber Daya Migas Baru di WK Jabung

Komisi I DPRD Kota Jambi Lakukan Kunjungan ke BPN Kota

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.