AMPAR.ID, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021 kelak.
Hal ini diketahui dari surat keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 10/PP.01.2-KPT/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan MK dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi.
Pada surat tertanggal 6 April 2021 tersebut diketahui PSU Pilgub Jambi tanggal 27 Mei, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tanggal 29 Mei 2021.
“Pengumuman hasil PSU Pilgub Jambi tingkat provinsi akan dilakukan tanggal 3 Juni 2021,” sebut bunyi surat keputusan KPU Provinsi Jambi ini.
M Subhan Ketua KPU Provinsi Jambi menyatakan untuk melaksanakan putusan itu pihaknya juga menyiapkan putusan KPU nomor 10, disamping itu juga ada putusan nomor 11 Tentang pungutan suara ulang.
“Pertama 12 April tahapan perencanaan program anggaran, yang kedua penyusunan peraturan, yang ketiga sosialisasi kepada masyarakat yaitu kita mulai tanggal 17 April sampai 26 Mei 202”, ujar ketua KPU dalam konferensi pers, Rabu siang (7/4/2021)
Lanjutnya, penyuluhan bimbingan teknis kepada PPK, PPS dan KPPS yaitu tanggal 13 April 2021 sampai dengan tanggal 6 Mei 2021.
Pembentukan dan masa kerja PPK,PPS dan KPPS mulai 10 April sampai dengan 5 Mei 2021
“Untuk KPPS itu mulai 8 Mei sampai dengan 20 Mei, kemudian masa kerja PPK,PPS dan KPPS. Untuk PPK itu dimulai 5 Mei sampai sampai 5 Juni 2021. Sedangkan untuk KPPS dimulai dari 20 Mei sampai 20 Juni kurang lebih selama 1 bulan”, katanya
Pembentukan panitia pengawas pemilihan Kecamatan (PPK) dan pengawasan tempat pemungutan suara ulang, dibelanya M Subhan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu selanjutnya pelaksanaan pemungutan suara ulang pengadaan dan pendistribusian.
Terkahir, kata ketua KPU alasan yang mendasari digelar nya PSU 27 Mei 2021 dikarenakan waktu yang sangat mepet, dan tidak memungkinkan, banyak tahapan yang akan dilaksanakan.
(Datut)
Diskusi tentang inipost