AMPAR.ID, Jakarta – Penyelundupan limbah alat kesehatan berhasil digagalkan oleh Kantor Bea Cukai Dumai. Dari operasi tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan empat truk yang berisi sarung tangan latex bekas dan obat-obatan beserta tujuh orang pengangkut yang diduga asal Malaysia.
Limbah ini diduga akan dimasukkan ke Indonesia melalui Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan pihaknya telah menindak masuknya barang tersebut.
“Penindakan yang kita lakukan ini berada di daerah Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, diduga merupakan barang impor yang tidak mengindahkan ketentuan kepabeanan,” ujar dia dalam siaran pers, Jumat (22/1/2021).
Dia mengungkapkan Bea Cukai Dumai sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya kapal yang sedang membongkar barang impor di sekitar Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian Bea Cukai Dumai pukul 21.00 WIB langsung menuju lokasi pembongkaran.
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.45 petugas menemukan dua truk yang dicurigai. Kemudian petugas membuntuti kedua truk tersebut sembari terus melakukan koordinasi.
Diterangkanya, sekitar Pukul 01.30 WIB, Jumat (15/1), truk tersebut berhenti untuk istirahat dan kemudian bergabung dengan dua truk lainnya di sekitar Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian pada Pukul 02.00 WIB,Tim Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan POM AL Dumai melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut dan mengamankan empat mobil truk dan barang yang dimuat di dalamnya berupa obat-obatan yang diduga ilegal, serta limbah alat kesehatan berupa sarung tangan bekas yang diduga asal impor.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gatot Kuncoro, atas temuan dugaan pelanggaran, petugas Bea Cukai Dumai melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang dan sarana pengangkut. Serta tujuh orang yang mengangkut barang barang tersebut dan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
“Saat ini terhadap dua truk dengan muatan 201 karton obat-obatan telah diserahterimakan ke BPOM Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut, sementara terhadap dua truk dengan muatan 550 karung berupa limbah sarung tangan latek, masih proses penelitian dengan berkoordinasi Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau,” terangnya.
Terkait keberadaan barang bekas alkes tersebut akan diapakan, Gatot menyampaikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. “Tim petugas masih memeriksa keterangan saksi yang kita amankan terkait akan dibawa kemana dan diapakan barang barang sisa alat kesehatan tersebut,” tegasnya.
Sumber: detikfinance.com
Diskusi tentang inipost