• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar

2025-02-03
Foto/ Website-OJK

Foto/ Website-OJK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri Fintech P2P Lending atau pinjaman daring (Pindar) untuk semakin memperkuat industri ini dan meningkatkan perlindungan konsumennya.

Selama 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU) yang terdiri dari dua Penyelenggara dikarenakan sanksi administratif dan dua Penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di industri Pindar, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sesuai amanat UU P2SK, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Tujuan penerbitan POJK tersebut diantaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap Pemberi Dana (Lender) dengan ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan Penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko Pendanaan yang melekat kepada Pengguna.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko.
OJK juga saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.

Bacajuga

Penyidik OJK Bersama Polisi Berhasil Menahan Tersangka DPO Kasus Investree Rp2,7 triliun

Juda Agung Diangkat Sebagai Anggota Dewan Komisaris OJK Ex-Officio Bank Indonesia 

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi

OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM yang Cepat, Murah dan Mudah 

Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko Pendanaan dan analisis risiko Pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindungan lender.

Penanganan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) & PT Investree Radhika Jaya (Investree)
OJK melakukan penegakkan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha terhadap TaniFund dan Investree dikarenakan kedua Pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK, dengan perkembangan sebagai berikut:

a. TaniFund
Pasca-pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia telah mengumumkan Pembubaran Perseroan melalui beberapa surat kabar pada tanggal 1 Agustus 2024 serta diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 02 Agustus 2024.
Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan terkait TaniFund.

Saat ini, telah terbentuk Tim Likuidasi TaniFund sehingga masyarakat yang akan menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi Tim Likuidasi TaniFund sebagaimana informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund.
Terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan.

b. Investree
Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan.

OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif.

Melalui kerjasama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree.

Berkenaan dengan kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.

(Red)

Kata kunci: OJK
Berita sebelumnya

Dua Fokus Kebijakan Akselerasi Transformasi Sektor Perusahaan dana Pensiun dan Penjaminan

Berita selanjutnya

Al Haris Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Sungai Itik Tanjab Timur

Berita Terkait

Penyidik OJK Bersama Polisi Berhasil Menahan Tersangka DPO Kasus Investree Rp2,7 triliun

2025-09-26
Juda Agung Diangkat Sebagai Anggota Dewan Komisaris OJK Ex-Officio Bank Indonesia 

Juda Agung Diangkat Sebagai Anggota Dewan Komisaris OJK Ex-Officio Bank Indonesia 

2025-09-23
Foto/ Website-OJK

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi

2025-09-16
Foto/ Website-OJK

OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM yang Cepat, Murah dan Mudah 

2025-09-16

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

2025-09-03

OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan dan Kehutanan

2025-08-31

Peran Serta OJK, Unja Berhasil Pecahkan 4 Rekor Muri  

2025-08-26

OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu

2025-08-26

OJK Catat Kinerja Industri Keuangan di Jambi Tumbuh Positif Juni 2025

2025-08-26

Resilensi Perbankan Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

2025-08-24
Berita selanjutnya

Al Haris Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Sungai Itik Tanjab Timur

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank

Bikin Resah, Dua Pelaku Pungli Supir Truk Batubara Diamankan Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

Gercep, Al Haris Tinjau Kesiapan Dapur Umum Progam Makan Bergizi Gratis Prabowo

Kadisdik Jambi Hadiri Launching PMB UMJ 2025

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.