• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

OJK Terbitkan Peraturan Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keungan Derivatif, dan Bursa Karbon

26/09/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

PostTweetSend
Dibaca 2,487

AMPAR.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan tersebut mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.

Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

POJK 9 Tahun 2026 mengatur beberapa substansi utama, meliputi:

  • Kewajiban penyampaian Laporan Insidental.

Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK. Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

Pemdes Pasar Sebelah Sukses Salurkan BLT-DD Tahap III Tahun 2026

Gerak Bersanding Kader Posyandu Kumpeh Ulu : Upaya Turunkan Stunting Bersama Pertamina EP Jambi Field

  • Penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK.

POJK 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK. Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi.

  • Kewajiban penyampaian laporan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu.

Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan.

  • Koreksi Laporan Insidental.

POJK 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

  • Pengaturan dalam kondisi Sistem Pelaporan OJK mengalami ganggguan.

Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.

  • Penatausahaan Laporan Insidental.

Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif.

POJK 9 Tahun 2026 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan POJK 9 Tahun 2026 diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan insidental, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026) sebagai pedoman teknis, termasuk mengenai pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.

Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data, serta memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027. (red)

Berita sebelumnya

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

Berita selanjutnya

Jaga Produksi Migas, PHR Perkuat Penyangga Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026
OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

07/10/2026

Pemdes Pasar Sebelah Sukses Salurkan BLT-DD Tahap III Tahun 2026

06/10/2026

Gerak Bersanding Kader Posyandu Kumpeh Ulu : Upaya Turunkan Stunting Bersama Pertamina EP Jambi Field

05/10/2026

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batanghari, Begini KondisinyaĀ 

04/10/2026

Satu Warga Hilang Saat Menambang Kerikil di Sungai Batanghari, Tim SAR Lakukan Pencarian

04/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

03/10/2026

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

02/10/2026

OJK Luncurkan RPJ3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak EkonomiĀ 

02/10/2026
Bupati Jember, Gus Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

02/10/2026
Berita selanjutnya

Jaga Produksi Migas, PHR Perkuat Penyangga Ketahanan Energi Nasional

Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di SipinĀ 

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.