• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

03/07/2026
PostTweetSend
Dibaca 1,090

AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis (2/7).

Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku
Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN.

Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.

Proses penyidikan tersebut berlangsung setelah Penyidik OJK menghadapi sejumlah
upaya perlawanan dari tersangka, antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,
melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum,
termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan
secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan,
hingga penyidikan.

Bacajuga

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang
mengandung unsur tindak pidana perbankan, yaitu:

1. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme
penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan
nilai sekitar Rp5,8 miliar;

Baca Juga :  Polres Tanjab Barat Amankan 3 dari 5 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

2. melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024
melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan
perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta;

3. menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui
pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan
debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024; dan

4. tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020
sampai dengan tahun 2022.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau
huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan
bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

OJK akan terus memperkuat penegakan
hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak
pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem
keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan
perlindungan bagi masyarakat. (*)

Berita sebelumnya

OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR

Berita selanjutnya

Lindungi Pekerja Migran, Pemkab Muba Matangkan Kerja Sama dengan Kementerian P2MI/BP2MI

Berita Terkait

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

02/10/2026
Bupati Jember, Gus Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

02/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

01/10/2026

BPS Catat Inflasi Jambi September 2026 Mencapai 2,97 Persen, Ekspor dan Kinerja Petani Ikut Membaik

01/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

01/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

01/10/2026
Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

01/10/2026
Berita selanjutnya
Lindungi Pekerja Migran, Pemkab Muba Matangkan Kerja Sama dengan Kementerian P2MI/BP2MI

Lindungi Pekerja Migran, Pemkab Muba Matangkan Kerja Sama dengan Kementerian P2MI/BP2MI

Pimpinan DPRD Muaro Jambi Kawal Aspirasi Petani Mudung ke Kementerian Pertanian, Usulan Irigasi Disetujui

Pimpinan DPRD Muaro Jambi Kawal Aspirasi Petani Mudung ke Kementerian Pertanian, Usulan Irigasi Disetujui

Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktor di UI, Disertasi Green Productivity Sawit Angkat Tanjung Jabung Barat sebagai Lokasi Penelitian

Pemkab Muba Gandeng SKK Migas dan Operator Optimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Pemkab Muba Gandeng SKK Migas dan Operator Optimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Pecah! New Honda Vario Evo 160 Resmi Sapa Jambi dengan Evolusi Terbaru

Pecah! New Honda Vario Evo 160 Resmi Sapa Jambi dengan Evolusi Terbaru

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.