AMPAR.ID, SAROLANGUN – Kasus penamparan yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru honorer SDN 196 Rangkiling, Kecamatan Mandiangin berinisial LS terhadap korban Intan (16) yang merupakan siswa SMAN 4 Lokal Jauh berunjung ke aparat penegak hukum Polres Sarolangun.
Asmara yang merupakan paman korban mengatakan, jika kronologis terjadinya penamparan tersebut terjadi dijalan menuju SDN 196 Rangkiling yang satu jalur dengan SMAN 4 Mandiangin Lokal Jauh Rangkiling, sekira pukul 07.00 WIB pagi pada tanggal 3 Januari 2024 yang lalu.
Dimana saat itu, Korban ( Intan) bersama kedua temannya pergi menuju sekolah, karena terlalu pagi sehingga mereka memutuskan stop dijalan sambil menunggu teman lainnya datang. Tak lama berselang oknum guru honorer, LS dengan mengendari mobil miliknya akan melewati jalan tersebut menuju SDN 196 tempatnya mengajar.
Melihat adanya mobil yang akan melintas, Intan dan temannya berniat memindahkan motor mereka yang berada di jalan, namun saat ini mereka sambil bercanda sehingga Intan terpeleset dan jatuh, dan secara reflek ia menyebut kata – kata yang tak pantas dengan ucapan ” KUBU “.
” Sebenernya ucapan tersebut ditujukan untuk temannya, tapi oknum guru LS merasa ucapan tersebut ditujukan kepadanya, sehingga membuat dirinya marah,” ujar Asmara.
Sambung Asmara, mendengar ucapan tersebut oknum guru LS langsung turun dari mobil dan langsung menampar Intan di bagian telinga sebelah kiri dan bagian mulut. Beruntung saat itu ada warga yang melerai, namun LS tetap mengejar korban.
Dengan kejadian penamparan tersebut akhirnya Intan didampingi pihak keluarga melaporkan oknum guru honorer, LS ke Polsek Mandiangin dan Intan sudah di visum sebagai bahan bukti dari aksi tersebut.
” Kita sudah melaporkan LS ke Polsek Mandiangin dan sudah dilakukan Visum. Namun setelah satu Minggu menunggu tidak ada Etikad baik dari LS, sehingga kasus ini diserahkan ke Polres Sarolangun,” jelas Asmara.
Masih dikatakannya, jika untuk saksi – saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Polres Sarolangun, sementara korban belum dilakukan pemanggilan.
” Kita juga sudah melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Sarolangun untuk meminta pendampingan dalam penyelesaian kasus ini,. Karena korban saat ini mengalami trauma,” jelasnya.
Terakhir Asmara berharap dalam kasus ini proses hukum benar – benar bisa ditegakkan dengan seadil – adilnya. Bahkan sangat disayangkan, karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik, yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, tapi malah sebaliknya, berbuat arogan kepada anak peserta didik.
” Kami berharap hukum dalam kasus ini bisa ditegakkan secara adil. Kami tidak mencari keuntungan dalam masalah,” tutup Asmara.
(Fdn/min)
Diskusi tentang inipost