• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Oknum Polisi Jadi Tersangka, Diduga Peras PSK Online

22/12/2020
PostTweetSend
Dibaca 82

AMPAR.ID, JAMBI – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, Briptu RCN pelaku dugaan pemerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) online ditetapkan sebagai tersangka.

“Per hari ini statusnya sebagai tersangka, dia kini ditahan di Rutan Polda Bali.” ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan, ketika dihubungi, Senin (21/12/2020).

Dia menjelaskan, Briptu RCN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Polisi yang bertugas di bagian identifikasi itu dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan disertai dengan pengancaman. Untuk ancaman hukuman maksimalnya empat tahun.

Seperti diberitakan, seorang PSK online berinisial MIS (21) melapor ke polisi karena telah diperas oleh oknum anggota korps baju coklat.

MIS adalah pekerja hotel di Kuta, Badung, yang sejak tiga bulan lalu dirumahkan oleh manajemen hotel akibat dampak pandemi COVID-19.

Bacajuga

Lokalisasi Pucuk Masih Buka, 19 PSK dan 11 Pria Hidung Belang Terjaring Razia

Dinsos Kota Jambi Amankan Belasan Remaja Diduga PSK

Ogah Bayar, WNA Malah Cekik hingga Todong PSK

Karena desakan ekonomi, perempuan asal Denpasar ini lalu mencoba masuk ke dunia prostitusi online dengan membuka open BO (booking online) lewat aplikasi Mi Chat.

Dugaan pemerasan bermula ketika MIS digerebek saat sedang melayani tamu di tempat indekosnya di kawasan Denpasar Selatan, Selasa (15/12/2020) lalu.

Cewek bertato kaget setengah mati saat pintu kamar kosnya didobrak. RCN lantas mengaku polisi yang bertugas mengungkap prostitusi online. Ia pun menunjukkan kartu tanda anggota Polda Bali.

Dalam penggerebekan itu, RCN melepaskan tamu MIS. Dia lantas mengunci pintu kamar dan menginterogasi MIS. Di kamar itu, RCN minta layanan seksual.

RCN juga merampas IPhone MIS dan uang Rp350 ribu. Dia juga meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta untuk IPhone korban.

Tidak berhenti di situ. RCN juga minta jatah layanan seksual bulanan dan uang bulanan sebesar Rp500 ribu. Jika korban menolak, RCN mengancam akan memerintahkan teman-temannya yang sudah berada di depan kos untuk menangkap.

Sumber: Okezone.com

Kata kunci: kkriminalpsk
Berita sebelumnya

Pilgub Kalah Plus Banyak Pelanggaran, CE-Ratu Minta Keadilan ke MK?

Berita selanjutnya

Bapak Diduga Lindas Anak Kandung Pakai Truk

Berita Terkait

Belasan PSK di amankan di Lokalisasi Pucuk, KOta Jmabi/ Foto: Hendra

Lokalisasi Pucuk Masih Buka, 19 PSK dan 11 Pria Hidung Belang Terjaring Razia

19/11/2023

Dinsos Kota Jambi Amankan Belasan Remaja Diduga PSK

16/07/2021
Ilustrasi/ist.net

Ogah Bayar, WNA Malah Cekik hingga Todong PSK

18/04/2021
Berita selanjutnya

Bapak Diduga Lindas Anak Kandung Pakai Truk

Negeri Para Bedebah

Momentum Politik Sang Jenderal

Walikota Fasha Resmikan Jalur Khusus Bagi Pengguna Sepeda

Wawako Maulana Serahkan Bantuan Baznas Kota Jambi Sebesar Rp 690 Juta Kepada Warga yang Kurang Mampu

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.