AMPAR.ID, JAMBI – Polda Jambi berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat kegiatan Ilegal Mining atau perdagangan emas ilegal.
Diberitakan media ini sebelumnya, para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda yakni berinisial I (44), M (45), D (38), H (40), IM (51) serta AS (72).
Dari keenam tersangka tersebut, terdapat salah satu oknum anggota Polri Polda Bengkulu yakni yang berinisial M, berperan sebagai pengawal pada saat dilakukannya pengangkutan produk emas ilegal itu.
“Sementara keterangannya ini baru yang pertama kali ini,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat konferensi pers di gedung lama Mapolda Jambi, Senin (13/12).
Ia menyampaikan, informasi yang pihaknya dapatkan dari tersangka M, ia diberikan upah sebesar Rp 2 juta rupiah, setiap trip pengangkutan.
“Jadi tersangka ini hanya diberi upah Rp. 2 juta setiap tripnya,”pungkasnya.
(San/nda)













