• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polisi Amankan 6 Pelaku Perdagangan Emas Ilegal di Jambi

13/12/2021
PostTweetSend

Bacajuga

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar ModalĀ 

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

Dibaca 71

AMPAR.ID, Jambi- Polda Jambi berhasil mengamankan VI (enam) pelaku terlibat kegiatan Ilegal Mining atau perdagangan emas ilegal. Para pelaku tersebut berhasil diamankan diberbagai daerah beserta barang bukti.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pengungkapan tindak pidana perdagangan emas tanpa izin ini diawali dengan penangkapan 2 orang tersangka pada tanggal 26 November 2021 di wilayah Singkut.

“Setelah itu kedua tersangka ini kita kembangkan kearah yang lebih tinggi, dimana kita menangkap 1 orang tersangka di wilayah Sarolangun yang berperan sebagai pihak yang menampung, membeli, melakukan pengolahan kemudian juga membentuk emas ini menjadi produk dalam bentuk batang dengan ukuran 500 gram,”katanya, Senin (13/12) pada konferensi pers di mapolda Jambi.

Kemudian, dari tersangka yang diamankan pihaknya terus mengembangkan kebagian atasnya lagi yakni yang akan menerima atau membeli dari produk tersebut.

“Dari level tersebut kita amankan satu orang tersangka dengan jaringannya yakni salah satu pemodal,”ujarnya.

Ia menyampaikan, Modal yang mengalir dalam siklus jual beli emas ilegal ini cukup besar, yang bernilai puluhan miliar rupiah dalam satu bulannya dan level- levelnya sangat banyak. Saat ini Polda Jambi telah mengungkap mulai dari pengepul atau penampung paling bawah yang bersifat paling kecil. Kemudian level diatasnya, yang menengah dan terakhir pihaknya berhasil amankan 1 orang tersangka yang beralamat di Sumatera Barat (Sumbar), yang ditangkap di Jakarta.

“Dari tersangka ini kita bisa mengetahui bahwa seluruh aliran dari kegiatan Ilegal Mining ini mulai dari hulu dari penambangan ilegal, kemudian ditampung di penampung kecil kemudian diolah dalam bentuk 500 gram, naik lagi menjadi lebih tinggi menjadi 1kg,

Kata Sigit, setelah itu diterima atau dibeli dan di tampung lagi oleh seseorang dengan modal yang paling besar yang kemudian ini terus meningkat sampai ke pembeli akhir.

“Kita masih berupaya untuk membongkar jaringan ini samapi tuntas. Kemungkinan ini akan mengarah ke wilayah Jakarta, Surabaya atau bahkan ke luar negeri dan dengan barang bukti yang telah berhasil kita amankan,”ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yakni barang bukti emas berupa batangan dengan masing-masing berukuran 500 gram sebanyak 6 batang, kemudian uang tunai Rp1,6 miliar dengan tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah Sarolangun, peralatan-peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pengolahan, pemurnian membentuk produk seperti ini termasuk juga alat komunikasi dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam kegiatan operasional, baik itu melakukan pengolahan termasuk transfer atau melaksanakan kegiatan transaksi.

Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda yakni mulai dari melakukan penampungan, pengolahan, kemudian pengangkutan dan juga ada salah satu oknum anggota Polri Polda Bengkulu yang pihaknya amankan yang berperan sebagai pengawal pada saat dilakukannya pengangkutan produk emas ilegal ini.

Diketahui, produk- produk itu juga sempat mengalir keluar negeri sebelum Pandemi maupun pada saat Pandemi Covid-19.

“Kita akan menelusuri lebih lanjut karena situasinya berulang pada saat Pandemi,”tuturnya.

Tetapi yang pasti bahwa produk- produk ini jelas dihasilkan dari wilayah provinsi Jambi. Kemudian dilakukan pengolahan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) ditampung dan dikelola oleh orang yang memiliki modal yang sangat besar kemudian dipasarkan di provinsi yang lain.

“Sistem pemasarannya itu sangat tertutup. Oleh karena itu jaringan ini sulit dideteksi dan berkat laporan dari masyarakat kita berhasil mengungkap jaringan satu demi satu, baik itu dari tertangkap tangan karena didapati barang bukti maupun transaksi keuangan,”ucapnya.

Ditambahkan, tersangka yang pertama kali diamankan yakni berinisial I dan M yang diamankan di Pos PJR Singkut.

Setelah dari pos PJR Singkut pihaknya lakukan pengembangan ke wilayah Sarolangun yang berhasil mengamankan tersangka yakni berinisial D, kemudian dari tersangka D pihaknya lakukan pengembangan kearah Bengkulu yakni berinisial H, kemudian kearah Jakarta itu ada I dan juga yang di wilayah Sumbar itu berinisial A.

“Jadi kalau dilihat, emas ini masih sangat mentah dengan dihargai kurang lebih Rp. 100 ribu dibawah harga pasaran dunia. Jadi naik turunnya itu mengikuti harga pasar emas juga,”jelasnya.

Setiap masing-masing peran pelaku ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1- 2 juta.

“Namun, apabila dikalkulasi dalam jumlah yang cukup banyak dan kegiatannya berulangkali maka hasilnya mencapai miliaran rupiah,”ungkapnya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 undang- undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ichsan)

Berita sebelumnya

RS Bhayangkara Jambi Naik Tingkat

Berita selanjutnya

Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, Jadi Pengawal Diupah Rp2 Juta

Berita Terkait

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

24/10/2026

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar ModalĀ 

24/10/2026

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

24/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

23/10/2026

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada PetaniĀ  Bungo

22/10/2026
Berita selanjutnya
Press release Polda Jambi terkait pengungkap tsk ilegal Mining (Foto: Ichsan ampar)

Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, Jadi Pengawal Diupah Rp2 Juta

Apani Saharuddin asisten I Setda provinsi Jambi (kanan)/ Foto: meli ampar

Pemprov Jambi Akan Bangun GOR

Al Haris Gubernur Jambi sanemui demonstran (foto: Ichsan ampar)

Gubernur Jambi Tolak Naikan Tonase, Tapi Janji Naikan Upah Sopir Truk Batubara

Keluhan Isteri Driver Truk Batubara; Suami Jarang Pulang Terjebak Macet Ulah Razia

Satgas Pangan Rapat Hadapi Natru 2022, Amir; Stok Pangan Terbilang Aman

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.