AMPAR.ID, Jambi – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menghadiri dan menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Budaya Antikorupsi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia juga menjadi saksi dalam penandatanganan komitmen bersama Kanwil Kemenkumham penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Maladministrasi merupakan segala bentuk tindakan yang melanggar aturan di sektor pelayanan publik. Oleh sebab itu jika terjadi tindak korupsi, dipastikan sudah terjadi tindak maladministrasi,” katanya di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis (15/6/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Saiful memberikan pemaparan terkait pelayanan publik dan maladministrasi kepada seluruh peserta yang terdiri dari seluruh UPT di Kanwil Kemenkumham Jambi dan ia berharap agar kepada seluruh peserta untuk tetap meniatkan pelayanan yang diberikan sebagai bentuk ibadah. Karena dalam praktiknya, akan sangat banyak godaan yang mengarah ke tindakan gratifikasi, pungli, hingga korupsi.
“Bagaimanapun ketatnya aturan, jika SDM-nya tidak berintegritas tidak bermoral apalagi tidak memiliki iman, pasti ada saja celah untuk korup dan berpikir mencari keuntungan. Untuk itu yang diperlukan adalah selalu tingkatkan kesadaran diri (Revolusi Kesadaran) bahwa melaksanakan tugas merupakan bagian dari ibadah dan amal saleh. Terus pupuk keimanan yang menjadi tameng terakhir agar kita terhindar dari sifat tercela (korup),” katanya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost