AMPAR.ID, JAMBI – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi mendorong serta ingin memastikan bahwa kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi serius menindaklanjuti program pengentasan kemiskinan. Di antara program tersebut yakni Program Perlindungan Ketenagakerjaan bagi 78.100 warga miskin esktrim sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022.
Untuk itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi menegaskan agar masing-masing Pemda memastikan agar tiap desa yang terdapat warga miskin di daerahnya mendapat perlindungan ketenagakerjaan.
“Kami juga meminta Daerah terutama Pemerintah Desa untuk bisa mendaftarkan warganya yang tergolong miskin ekstrim untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk memastikannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, bertemu langsung dengan Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M. Syahrul.
“Para Kades hanya mengajukan nama minimal 50 warga miskin ekstrim untuk diinput menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Soal biaya sudah ditanggulangi oleh Pemprov Jambi untuk satu tahun ke depan,” ujar Saiful.
Saiful mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban negara melindungi warganya dari kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini dimaksud untuk memastikan bahwa tidak boleh satupun warga yang terlantar disaat kepala keluarganya mengalami musibah.
“Ingat, mewujudkan kesejahteraan Umum bagi seluruh masyarakat merupakan tujuan kita bernegara,” sebut Saiful.
Selanjutnya, Saiful mengajak seluruh masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan agar mengajukan namanya ke Kepala Desa. Jika terjadi tindakan maladministrasi seperti datanya yang tidak diinput, ia meminta agar melaporkannya ke Ombudsman.
Saiful juga meminta agar seluruh masyarakat tersebut dapat terdata di tahun ini. “Untuk mengejar target sampai akhir bulan ini, semua warga sesuai target sudah harus tercapai,” tegasnya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost