AMPAR.ID, Jambi – Ombudsman Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Korektif kepada RSUD Raden Mattaher Jambi. Ada tiga tindakan korektif yang di sampaikan Asisten Ombudsman Jambi, Ruri Kurnia Putri selaku pemeriksa dalam laporan tersebut. Saran perbaikan itu mencakup pelayanan dan penjaminan pasien korban kecelakaan, obat-obatan, serta penyediaan mobil jenazah di RSUD Raden Mattaher.
“Kami memberi waktu 30 hari kerja kepada terlapor untuk menjalankan saran tersebut. Dalam kurun waktu itu para terlapor wajib menyampaikan kepada Ombudsman jika telah menjalankannya,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jambi, Selasa (13/8/2024).
Pihak RSUD Raden Mattaher, dan juga terlapor lainnya yakni RS Mitra dan BPJS Kesehatan Cabang Jambi harus memberikan laporan berupa progres pelaksanaan tindak korektif tersebut.
“Kami berharap saran ini ditindaklanjuti. Kami juga mengapresiasi Ombudsman yang sudah mengawasi pelayanan kesehatan di Jambi. Meskipun bukan persoalan yang besar tapi harus diselesaikan karna ini tugas kita melayani masyarakat,” kata Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
(Meli)
Diskusi tentang inipost