AMPAR.ID, JAMBI – Operasi Patuh Siginjai 2024 Polda Jambi telah selesai dilaksanakan yang terhitung sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Ada ribuan kendaraan yang ditindak dengan diberikan sanksi tilang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama 14 Operasi Patuh Siginjai ini telah mengeluarkan sebanyak 4.831 surat tilang.
“Penindakan ini meningkat sekitar 365,86 persen dari sebelum operasi Patuh Siginjai 2024 sebanyak 1.037 surat tilang kepada pengendara yang melanggar,” sebutnya, Senin (29/7/2024).
Sementara, untuk teguran terhadap pelanggaran di luar prioritas penindakan dalam operasi Patuh Siginjai 2024 ini sebanyak 4.990 tindakan meningkat 884,22 persen dari sebelumnya 507 penindakan dari sebelum operasi.
Terkait kecelakaan lalu lintas, disampaikan dia, secara umum Kamseltibcarlantas pengendara lebih baik. Karena jumlah laka lantas selama Operasi Patuh Siginjai 2024 mengalami penurunan yang signifikan, baik secara kuantitas maupun kualitas.
“Jumlah laka lantas dibandingkan sebelum operasi turun 45 kasus atau 78,95 persen dari 57 menjadi 12 kasus. Sedangkan korban meninggal dunia juga mengalami penurunan 8 jiwa atau 50 persen dari semula 16 menjadi 8 jiwa,” kata dia.
Sedangkan, korban luka berat turun 9 kasus atau 69 persen dari 13 menjadi 4 kasus. Sedangkan luka ringan turun 73 kasus atau 94 persen dari 77 menjadi 4 kasus. Lalu, kerugian materil turun Rp285 juta atau 88 persen dari Rp 321 juta menjadi Rp36 juta.
Selama Operasi Patuh Siginjai 2024, kinerja Eletronic Traffic Law Enforcement (ELTE) telah menindsk sebanyak 83 kasus pelanggaran tersebar di wilayah Kota Jambi.
Adapun mayoritas pengendara yang melanggar selama operasi Patuh Siginjai 2024 yakni melawan arus, bonceng tiga dan tidak pakai helm. Termasuk juga terhadap pelanggaran pengendara yang menggunakan sepeda listrik.
“Diharapkan, adanya Operasi Patuh ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Jambi taat berlalu lintas dan taat hukum serta lebih tertib saat berkendara,” sebutnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost