• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polisi Tangkap Tiga Pelaku TPPO di Jambi

2024-07-29
Ilustrasi TPPO/foto/ istimewa

Ilustrasi TPPO/foto/ istimewa

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dua lokasi yang berbeda di dalam Kota Jambi, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tiga orang kasus TPPO tersebut dua diantara pelaku anak berinisial MS, dan PJ. Sedangkan, satu orang merupakan tersangka yaitu berinisial M.

Pelaku MD dan tersangka M ditangkap di Jalan Nusa Indah 1, RT03, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Sementara, pelaku PJ ditangkap di Jalan Sunan Kalijaga, Lorong Sederhana, RT02, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution mengatakan, saat itu Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB korban berinisial SP pergi dari rumah nenek yang berada di Kasang Pudak dengan menaiki mobil angkot menuju ke rumah temannya yang berinisial CR.

Setelah dari rumah temannya itu, korban bertemu dengan teman CR yang berinisial MD. Saat itu, korban diajak untuk menginap di rumah MD. Setibanya di lokasi, korban ditawari oleh MD ‘kau mau duit banyak dak’.

Bacajuga

Polda Jambi Gelar Nobar Wayang Kulit Secara Virtual

226 Personel Polri dan PNS Polri Polda Jambi Diganjar Kenaikan Pangkat 

Kapolda Jambi Pimpin Ground Breaking SPPG

Polda Jambi Gelar Fun Run Road to Presisi Merdeka Run 2025

Mendengar perkataan tersebut, disampaikan dia, korban langsung menjawab ‘kerjo apo tu’. Lalu, MD pun berkata ‘kagek kau jual diri, kakak antar. Duitnyo kakak yang pegang’.

Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab ‘dak ah kak, kami dak mau’. Mendengar jawaban korban seperti itu, MD menodongkan pisau kepada korban sembari berkata ‘kau ni tidur rumah aku, kau harus turutin apo kato aku. Kalau kau dak mau awas kau’.

“Sekitar pukul 23.00 WIB korban diantar ke salah satu hotel yang berada di Pasar Jambi menggunakan sepeda motor berbonceng 4 diantaranya korban, dan MD lalu PJ serta M,” ujarnya, Senin (29/7/2024).

Setelah setengah jam di hotel tersebut, dikatakan dia, korban pulang dengan dijemput oleh terlapor. Lalu, pada hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, korban diantar oleh terlapor ke sebuah rumah yang berada di daerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.

“Saat itu korban disetubuhi oleh pria yang diduga hasi TPPO melalui aplikasi hijau,” terangnya.

Lebih lanjut, setibanya di rumah korban merasa kesakitan pada bagian intimnya. Korban juga merasa ketakutan dengan ancaman MD.

“Modusnya itu pelaku menjual korban dengan menggunakan aplikasi hijau yang mana para pelaku mejual korban dengan tarif Rp 600 ribu. Dalam hal ini, tersangka memperingati keuntungan sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

(mhd/jp)

Kata kunci: Kapolda Jambi Gubernur JambiPolda jambipolisiTPPO
Berita sebelumnya

OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan ESG Sustainability

Berita selanjutnya

Operasi Patuh Siginjai 2024, Tercatat 4.831 Kendaraan Bermotor Kena Tilang

Berita Terkait

Polda Jambi Gelar Nobar Wayang Kulit Secara Virtual

2025-07-05

226 Personel Polri dan PNS Polri Polda Jambi Diganjar Kenaikan Pangkat 

2025-07-02

Kapolda Jambi Pimpin Ground Breaking SPPG

2025-06-26

Polda Jambi Gelar Fun Run Road to Presisi Merdeka Run 2025

2025-06-21

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sekktoral Perkuat Ketahanan Pangan 

2025-06-17
Ilustrasi Gedung Polda Jambi/ (foto: dok.porwebindo)

Laporan Wartawan Terhadap Mantan Bupati Tanjabtim di Polda Jambi Mandek, Pelapor ZI : Ada Apa Dengan Penyidik

2025-06-08
Wanita Muda Diringkus Polisi Gegara Tilap Setoran Dana Umrah Yang Rugikan Jemaah Sampai Ratusan Juta Rupiah

Wanita Muda Diringkus Polisi Gegara Tilap Setoran Dana Umrah Yang Rugikan Jemaah Sampai Ratusan Juta Rupiah

2025-05-27

Berantas Premanisme, Polda Jambi Amankan 32 Tersangka 

2025-05-15
Kapolda Jambi Kunker ke Polres Tebo

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Tebo

2025-05-12
Konflik SAD dan Perusahaan di Tebo, 2 Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Jambi

Konflik SAD dan Perusahaan di Tebo, 2 Pelaku Diringkus Polisi

2025-05-02
Berita selanjutnya
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi/ foto/ mhd/ampar

Operasi Patuh Siginjai 2024, Tercatat 4.831 Kendaraan Bermotor Kena Tilang

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir melakukan peninjauan progres multiyears Islamic Center, Senin (28/7/2024)/ foto/ riky/ ampar

Kadis PUPR Jambi Muzakir Optimis Islamic Center Selesai Tepat Waktu

Kontraktor Sarolangun Keluhkan Lambannya Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

Pengukuhan Jabatan BPD dan Pemangku Adat Se Muarojambi, Al Haris Harap Desa Angkat Hukum Adat

Al Haris Serahkan Dumisake Bantuan Pendidikan ke 553 Siswa SMK/SMA dan SLB di Sarolangun

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.