• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kontraktor Sarolangun Keluhkan Lambannya Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

30/07/2024
PostTweetSend
Dibaca 150

AMPAR ID, SAROLANGUN – Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa Kontraktor atau penyedia yang melaksanakan suatu pekerjaan di suatu OPD diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi.

Dimana pendaftaran pekerja konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dimasukkan dalam persyaratan kontrak kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan dijadikan salah satu syarat mutlak yang harus di penuhi oleh kontraktor atau penyedia sebelum mengurus pencairan atau Tarmin suatu pekerjaan.

Hal ini tentu tidak menjadi permasalahan bagi setiap kontraktor atau penyedia dikarena suatu kewajiban, bahkan sudah diatur oleh pemerintah. Namun kewajiban tersebut harus juga dibarengi dengan kinerja dari BPJS ketenagakerjaan itu sendiri

Pasalnya, kinerja BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun saat ini menjadi keluhan dari kontraktor atau penyedia. BPJS Ketenagakerjaan dinilai lamban dalam mengeluarkan berkas atau bukti pembayaran sebagai syarat untuk pencairan sebuah pekerjaan.

Hal ini disampaikan beberapa kontraktor yang melaksanakan pekerjaan di beberapa OPD Kabupaten Sarolangun. Menurut para Kontraktor, BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun dinilai bahkan diduga menghambat kontraktor dalam bekerja.

” Kami menilai BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun lamban dalam kinerja, sementara menuntut untuk dipenuhi apa yang menjadi syarat,” kata beberapa kontraktor Sarolangun yang enggan disebutkan namanya.

Bacajuga

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

Menurut para kontraktor jika tidak ada bukti atau berkas yang dikeluarkan dari BPJS Ketenagakerjaan maka OPD, dalam hal ini BPKAD tidak mau mencairkan. Tentunya hal ini menjadi hambatan untuk kontraktor.

” Jika tidak ada berkas dari BPJS Ketenagakerjaan BPKAD tidak mau mencairkan,” ujarnya.

Terkait permasalahan ini kontraktor berharap baik ke OPD terkait maupun BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun bisa lebih memahami dan untuk bisa meningkatkan kinerja, sehingga hak kontraktor untuk mencairkan apa yang sudah dikerjakan bisa lebih cepat.

” Kami berharap BPJS untuk bisa lebih cepat dalam memperoses berkas yang sudah masuk. Selama ini prosesnya hanya 15 menit, tapi kini bisa sampai berjam – jam, sementara kami di OPD dituntut cepat masukan berkas,” harap para kontraktor.

Sementara saat mengkonfirmasi Kepala BPKAD Sarolangun, Kasiyadi melalui Kabid Perbendaharaan, Hilda terkait hal ini menjelaskan, jika pihaknya hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, yang tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

” Kami hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, apapun aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat wajib dilaksanakan oleh pemda,” singkatnya.

(Fdn)

Kata kunci: Beritabpjs ketenagakerjaan
Berita sebelumnya

Kadis PUPR Jambi Muzakir Optimis Islamic Center Selesai Tepat Waktu

Berita selanjutnya

Pengukuhan Jabatan BPD dan Pemangku Adat Se Muarojambi, Al Haris Harap Desa Angkat Hukum Adat

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Berita selanjutnya

Pengukuhan Jabatan BPD dan Pemangku Adat Se Muarojambi, Al Haris Harap Desa Angkat Hukum Adat

Al Haris Serahkan Dumisake Bantuan Pendidikan ke 553 Siswa SMK/SMA dan SLB di Sarolangun

50 Tahun Hadir di Indonesia, Yamaha Motor Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon Melalui CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah

Pj Wali Kota Jambi Resmikan Pengoperasian IPA Aurduri 4 dan IPA Benteng Perumdam Tirta Mayang

Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD serta Peringatan Hari Anak Nasional

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.