AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan himbauan kepada semua perusahaan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) hari besar keagamaan Idul Fitri, sebab jika telat dari waktu yang ditentukan, bisa berujung dilaporkan.
“Sehubungan kita akan masuk Idul Fitri, saya sudah mendatangani instruksi kepada semua perusahaan di Jambi untuk mereka mengeluarkan THR kepada semua karyawan,” katanya di rumah dinas, Senin (3/4/2023) sore.
Pemerintah Provinsi Jambi menghimbau perusahaan untuk membayarkan THR sebelum tujuh hari sebelum Idul Fitri dan sudah dibayarkan semuanya. Pemerintah membuka posko pengaduan jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR dan karyawan diminta lapor.
“Karena sudah ada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada semua karyawannya. Saya juga minta kepada seluruh jajaran OPD tolong bayarkan THR yang sudah ada. Kemudian non ASN agar mereka juga dibantu semampunya,” kata Haris.
Orang nomor satu di Jambi itu mengingatkan agar tidak ada pimpinan yang tidak peduli dengan karyawannya karena dibulan yang baik ini, bagi Haris penting adanya kebersamaan.
(Meli)
Diskusi tentang inipost