AMPAR.ID, JAMBI – Petugas Lapas Kelas IIA Jambi laksanakan penggeledahan barang terlarang diblok- blok hunian warga binaan, Rabu (16/3).
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas IIA Jambi, Jatmiko menyampaikan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi masuknya barang terlarang ke dalam Lapas yang dapat menimbulkan gangguan Keamanan dan ketertiban.
“Dilakukan secara berkala dan intensif untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang ke dalam blok hunian Lapas,”ujarnya.
Kata Jatmiko, barang yang ditemukan itu berupa, Handphone 8 buah, Charger Hp 10 buah, Headset 8 buah, Korek api gas 16 buah, Kabel 15 buah, Element 4 buah, Sajam buatan 3 buah, Gunting kuku 4 buah, dan sendok stensil 2 buah.
“Untuk Narkoba tidak ada,”jelasnya.
Barang-barang hasil penggeledahan kemudian didata untuk diinventarisir dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut.
“Lapas Jambi berkomitmen untuk membersihkan Lapas dari Narkoba, Hp dan barang-barang terlarang lainnya. Jika ditemukan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,”pungkasnya. (San)
Diskusi tentang inipost