• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Panmus Lapor Ketua DPRD, Merasa Pembentukan P3SRS Menteng Park Dihambat

2024-11-28
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Sampai sekarang, Panitia Pembentukan Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Menteng Park Residences terus menunggu surat balasan dari PT. Cempaka Wenang Jaya selaku Developer Menteng Park Residences.

Surat itu mereka tembuskan ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Pemerintahan.

Meski sudah sekian tahun diserahterimakan dan beroperasi, namun apartemen tersebut belum juga memiliki PPPSRS.

Para pemilik berharap kepada pihak pengembang untuk tidak menghambat keinginan mereka membentuk PPPSRS yang nantinya murni berasal dari para pemilik unit.

Surat ditujukan langsung kepada Nono Sampono sebagai Direktur ini telah dikirim 24 September 2024 sekaligus menanggapi surat Nono Sampono pada 21 Agustus lalu.

Panmus Menteng Park Residences sudah diundang oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 20 September lalu, dalam acara Monitoring Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik di Apartemen Menteng Park.

Bacajuga

Sejarah, Jambi Punya Jalan Tol Sepanjang 52,59 KM Rampung 100 Persen; Gubernur Jambi Turun Langusng Peresmian Seksi 3 Tol Tempino-Simpang Ness

Indosat Akan Bangun BTS Hingga Pelosok Jangkat – Merangin, Juga Kenalkan SATSPAM jadi Andalan IM3 Anti Spam & Scam

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Kapolda Jambi Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

Undangan tersebut selain dihadiri oleh Panmus dan Dinas Perumahan, juga dihadiri oleh Biro Hukum DKI, Biro Pemerintahan, dan Dinas Perumahan Jakarta Pusat. Mereka menyayangkan ketidak hadiran pihak pengembang tanpa sebab yang jelas.

Jani Malau selaku pimpinan rapat dengan tegas menekankan Peraturan Gubernur yang berlaku saat ini harus dihormati.

Ia juga menyatakan alasan dari pihak pengembang mengenai penundaan pembentukan P3SRS tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa dinas terkait tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu.

“Pimpinan rapat Jani Malau menegaskan kembali bahwa Peraturan Gubernur saat ini berlaku dan menyampaikan tidak benar asalan pengembangan bahwa pembentukan P3SRS ditunda sampai ada aturan baru, serta dinas tidak pernah menyatakan hal tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa pembentukan P3SRS tetap mengikuti Peraturan Gubernur saat ini, selanjutnya pengembang harus memberikan fasilitas sesuai dengan Pergub yang berlaku saat ini, ” bunyi surat tersebut.

Terbaru, mereka telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD setempat untuk mendiskusikan permasalahan terkait pembentukan P3SRS di Apartemen Menteng Park Residences.

Berikut isinya:

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Kewajiban Pembentukan P3SRS:
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, pasal 6 ayat 2 : “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik dan tidak dapat diperpanjang masa waktunya”. Masa transisi yang seharusnya sudah terjadi selambat-lambatnya tahun 2019, hingga saat ini masa transisi belum terjadi.

Panitia Musyawarah (Panmus) telah terbentuk dan telah menghasilkan calon pengurus P3SRS yang telah disetujui oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setelah melalui beberapa kali konsultasi.

Hambatan Pembentukan P3SRS
Pengesahan Calon Pengurus menjadi Pengurus P3SRS memerlukan fasilitasi dari Pelaku Pembangunan seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik pasal 9 ayat 1 : Selama masa transisi, Pelaku Pembangunan memiliki kewajiban paling sedikit meliputi: (f) memfasilitasi pembentukan P3SRS.
Pelaku pembangunan kurang kooperatif dengan kewajibannya sehingga pembentukan P3SRS ini terkatung-katung dan terlambat lebih dari 5 tahun. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan merugikan pemilik apartemen Menteng Park Residence.

Kurangnya Transparansi Pengelolaan Keuangan Iuran Pengelolaan Lingkungan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 132 Tahun 2018 Pasal 12
“Ayat (1) Pemilik dan Penghuni Sarusun pada masa transisi berhak memperoleh informasi dan penjelasan atas rincian biaya pengelolaan dan segala kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Rumah Susun”.

“Ayat (2) Informasi dan penjelasan atas rincian biaya pengelolaan dan segala kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan Pelaku Pembangunan kepada Pemilik clan Penghuni Sarusun.”

Rincian laporan keuangan tersebut tidak pernah kami terima sehingga pelaksanaan pengelolaannya kami anggap tidak transparan dan akuntabel.

“Mengingat pentingnya keberadaan P3SRS bagi pemilik dan penghuni Apartemen Menteng Park Residence, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan IPL, kami mohon Bapak Ketua DPRD berkenan memberikan waktu untuk kami beraudiensi guna membahas permasalahan ini lebih lanjut dan mencari solusi terbaik,” tulis surat yang diteken oleh Ronald Antonio sebagai Ketua Panmus Pembentukan P3SRS dan Dedy Nandra sebagai Sekretaris.

Kemudian, mereka mengharapkan adanya pertemuan bersama dengan pihak PT Graha Karya Inti, meskipun sudah tiga kali surat dilayangkan.

“Melanjutkan pembentukan pengurus dan pengawas dan hasil verifikasi yang telah dilakukan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Panmus Pembentukan P3SRS bermaksud berkoordinasi dan bertemu dengan ibu Erni sebagai wakil pihak pengelola/pengembang,” tulis Ronald Antonio.

Disalur dari AKSIPOST, hingga berita dimuat pada 26 November 2024, awak media telah melakukan upaya konfirmasi ke Erni Erwati Aslin selaku wakil pihak pengelola atau pengembang.

Begitu juga ke Ferdi Cahyadi yang merupakan pihak dari Menteng Park, namun mereka belum juga menjawab melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim sejak Senin, 28 Oktober 2024. (Min)

Kata kunci: ApartemenBerita
Berita sebelumnya

Cakada PAN Kalah di Tanjab Timur: Anak Romi Terancam di PAW

Berita selanjutnya

Hurmin – Gerry Unggul Perolehan Suara 47,78 Persen

Berita Terkait

Sejarah, Jambi Punya Jalan Tol Sepanjang 52,59 KM Rampung 100 Persen; Gubernur Jambi Turun Langusng Peresmian Seksi 3 Tol Tempino-Simpang Ness

Sejarah, Jambi Punya Jalan Tol Sepanjang 52,59 KM Rampung 100 Persen; Gubernur Jambi Turun Langusng Peresmian Seksi 3 Tol Tempino-Simpang Ness

2025-09-14
Syamsul Bahri, Technical Operation Central Sumatra Bagian Tengah IOH/ (foto: juanda/ampar)

Indosat Akan Bangun BTS Hingga Pelosok Jangkat – Merangin, Juga Kenalkan SATSPAM jadi Andalan IM3 Anti Spam & Scam

2025-09-13
Foto: Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati Syawaludin saat bersama Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

2025-09-13

Kapolda Jambi Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

2025-09-11

Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2026–2031 Masuk Tahap Tes Objektif dan Penulisan Makalah

2025-09-11
Contoh bedah rumah bantuan Pemprov Jambi bersumber dari APBD 2025 di Kota jambi/ Foto: ampar

Pemprov Jambi Tahun 2025 Dapat 1527 Kuota Bedah Rumah BSPS dari Pemrintah Pusat, Cek Sebarannya

2025-09-10

Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025

2025-09-10

Pemprov Jambi Dukung Penuh Percepatan Program 3 Juta Rumah Asta Cinta Presiden Prabowo

2025-09-10

202.117 Siswa Ikuti Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

2025-09-09

Juan Reza dan Komika Mas Yewen Konser di JBC, Beli Tiketnya Sekarang

2025-09-09
Berita selanjutnya

Hurmin - Gerry Unggul Perolehan Suara 47,78 Persen

Etnosains: Menyelami Kearifan Lokal dalam Perspektif Filsafat Ilmu

Bupati Batanghari Fadhil Arief Hadiri Pelepasan Logistik Pilkada 2024

Pemkab Muba Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Exhibition di SMKN 2 Kota Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Exhibition di SMKN 2 Kota Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilustrasi lelang jabatan Eselon II / Sumber Foto: Porwebindo

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

2025-08-16

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Terkait Tambang Galian C PT. SMB, Anggota DPRD Rejang Lebong Surya ST: Sudah Menyalahi Aturan Mengambil Batu di Sungai Musi Rejang Lebong

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Ribuan Sertifikat Tanah Warga Kota Jambi Masuk “Zona Merah” Pertamina, Rocky Candra Siap Bantu Cari Solusi 

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.