AMPAR.ID, JAMBI – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Al Haris tetap sebagai Gubernur Jambi memberikan keuntungan politik yang signifikan baginya dalam Pilkada serentak 2024 kelak.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 20 Maret 2024, memutuskan bahwa para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. Namun, tetap dengan ketentuan masa jabatan mereka tak lebih dari 5 tahun.
Belum lam ini, Permohonan tersebut diajukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumbar Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir.
Para Pemohon menunjuk Visi Law Office yang diisi Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya.
BACA JUGA:
Teng! KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Mereka adalah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Merujuk UU Pemilu, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2024. Sebab, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024.
Diskusi tentang inipost