• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Patahkan Pernyataan Kuasa Hukum YPJ, Sarbaini: Pemprov Jambi Punya Dasar Hukum Kuat Kepemilikan Lahan Stadion di Pijoan

13/04/2023
Kuasa Hukum Pemprov Jambi Dr.Sarbaini, SH,MH/ Foto: Ampar

Kuasa Hukum Pemprov Jambi Dr.Sarbaini, SH,MH/ Foto: Ampar

PostTweetSend
Dibaca 190

AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya buka suara terkait pernyataan Kuasa Hukum pihak Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) . Pemprov Jambi secara lantang menyatakan memiliki dasar hukum kuat kepemilikan lahan lokasi pembangunan Stadion di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi.

“Dengan kata lain, pekerjaan Multiyears pada lahan seluas 11 Hektar berada di tanah yang sah dimiliki Pemprov. Bukti yang dipegang Pemprov kuat yakni hibah dari Pemkab Muaro Jambi pada tahun 2022 dan dibalik namakan menjadi Pemprov Jambi dengan sertifikat hak pakai nomor 0035,” ujar tim Advoksi atau Kuasa Hukum Pemprov Jambi Dr.Sarbaini, SH,MH didampingin Ali Zaini dan Alex kepada media Rabu (12/5)

Kata Dr.Sarbaini, SH,MH, Diawali dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Muaro Jambi dengan Pemprov Jambi pada 21 Februari 2022 lalu. Dengan nomor 028/226/BPKAD/II/2022 berdasarkan nomor untuk Pemkab Muaro Jambi, dan 414/BPKPD-7.2/II/2022 untuk nomor surat Pemprov Jambi.

Kasihan! Mahasiswa Terkena Imbas Konflik Dualisme UNBARI, Perkuliahan Semester Genap Terpaksa Ditunda

Tak hanya itu, Pemprov juga sudah mengantongi sertifikat balik nama lahan tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sudah dibalik namakan bulan juli 2022. Tepatnya luasan tanahnya 110.100 m2 atau 11 hektar,” ujarnya.

Ia menambahkan logikanya, BPN tak akan mau memproses balik nama sertifikat jika tanah itu bermasalah.

Bacajuga

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

Catat Lokasinya! Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026 Gratis, Ada Bazar UMKM-nya!

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

“Selama ini tanpa ada masalah dan lancar prosesnya. Karena asal muasal tanah dari Pemkab ke Pemprov,” akunya.

Ia menegaskan dokumen hibah yang dipegang Pemprov lengkap. “Seperti NPHD, berita acara serah terima (BST) hibah,” sampai Sarbaini.

Bahkan sejatinya sejak awal tanah ini tidak pernah dimiliki oleh Yayasan Pendidikan Jambi selaku penggugat lahan ini di Pengadilan Negeri Sengeti.

Kadishub Ismed Wijaya Bungkam Soal Polemik Batu Bara; Menghambat Laju Jambi Mantap

Sarbaini mengungkapkan awalnya tahun 1988 tanah itu sudah bersertifikat hak pakai nomor 02 atas nama Pemerintah Batanghari. Kemudian karena Kabupaten Batanghari dipecah menjadi dua tahun 1999, menjadi Pemerintah Batanghari dan Pemerintah Muaro Jambi lahan berpindah ke daerah pemekerannya. “Karena aset itu masuk dalam wilayah Muaro Jambi, maka Pemerintah Batanghari menyerahkan ke Muaro Jambi. Dan selanjutnya Pemkab Muaro Jambi membalikkan namakan aset lahan itu,” katanya menjelaskan.

Lalu berlanjut, Hibah tanah dari Pemkab Muaro Jambi ke Pemprov Jambi. Dengan tujua Pemprov Jambi ingin membangun stadion sesuai visi misi dan keinginan masyarakat untuk membangun Jambi lebih baik kedepan. ” Dillakukan hibah dan dibalik namakan menjadi Pemprov Jambi dengan sertifikat hak pakai nomor 0035,” akunya.

Dari bukti yang jelas itu, tim kuasa hukum berharap pihak penggugat tak mengeluarkan pernyataan yang tak berdasar dan menuding Pemprov arogan.
“Poin pertama yang diingatkan, Dalam putusan sela tidak ada perintah hakim mengatakan pekerjaan Stadion harus dihentikan,” terangnya.

Kemudian poin kedua, tim kuasa hukum Pemprov yakin menang karena mempunyai dasar hukum yang kuat. “Tak ada dasar (YPJ) itu dia,” kata Sarbaini.

Pihak kuasa hukum Pemprov bahkan juga terheran-heran dan juga mempertanyakan bukti kepemilikan pihak penggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). Mereka menyebut klaim hibah tahun 1985 tidak jelas.

Kata Al Haris Angkutan Batu Bara Setop H-7 Lebaran 2023

“Pertanyaan kita siapa yang menghibahkan, nama siapa yang hibahkan, boleh dihibahkan kalau punya seseorang kan itu tidak ada. Karena tak boleh dihibahkan kalau tidak punya siapa-siapa. Untuk itu, maka salah jika menganggap pemerintah tidak bersikap arogansi,” akunya.

“Maka wajar pemprov membangun karena mempunyai bukti kuat. Apalagi pekerjaan multiyears ini bukan ujuk-ujuk karena telah dilakukan uji kelayakan (FS) sebelum adanya gugatan perdata. Proses pembangungan mulai dari tender, dan bukan ujuk-ujuk,” tegasnya.

Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris menyatakan program Multiyears Stadion Pemprov, di Pijoan yang harus tetap dilanjutkan, meskipun tengah berlangsung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeto. Sikap itu diutarakan Gubernur karena beberapa alasan.

Al Haris mengatakan prinsipnya Pemprov Jambi memiliki sertifikat kepemilikan lahan stadion seluas 11 Hektar itu.

Tak hanya itu, Haris mengakui, pihak penggungat (YPJ, red) sudah mengajukan upaya putusan sela ke PN Sengeti untuk penghentian pekerjaan stadion namun tak dikabulkan hakim.

“Mereka mengajukan ke Pengadilan Negeri ada putusan selanya, ternyata PN tak menyetujui, itu artinya (pekerjaan) itu boleh berlanjut,” sebut Haris (10/4/2023).

Al Haris Kukuhkan Sani Sebagai Ketua TPPS Provinsi Jambi

Gubernur menegaskan ketika tak ada putusan sela maka pekerjaan stadion itu boleh diteruskan.

“Maka saya yakin lanjut saja, karena itu dibangun untuk publik bukan untuk bupati,gubernur, begitu pemahamannya,” aku Haris.

“Stadion itu adalah bangunan publik milik masyarakat, saya kira tidak masalah,” terangnya kepada Koran ini.

Adapun pekerjaan stadion yang berlokasi di Pijoan Muaro Jambi saat ini sudah dilakukan pekerjaan awal berupa pematangan lahan. Pada tahun 2023 ini ditargetkan selesai pekerjaan struktur stadion.

(jp/min)

Kata kunci: Pemprov Jambisarbainistadion pijoanunbariypj
Berita sebelumnya

Al Haris ke Executive GM Pertamina; Kita Sinergi Hadapi Idul Fitri

Berita selanjutnya

Mudik Gratis, Bantuan Gubernur Jambi Rute Jambi – Jawa, Baca Disni

Berita Terkait

Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

01/10/2026

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

05/08/2026

Catat Lokasinya! Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026 Gratis, Ada Bazar UMKM-nya!

10/07/2026

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

09/07/2026
Ilustrasi lelang jabatan/ istimewa

Persaingan Sengit Kursi Panas Eselon II Jambi: Siapa Saja yang Lolos Tiga Besar?

07/07/2026

Pemprov Jambi fasilitasi Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia di Kantor dan Rumah Dinas Gubernur

06/07/2026
Ilustrasi lelang jabatan Eselon II

Perebutan 5 Kursi Kadis dan Direktur RSUD Jambi Dimulai, Ini Daftar Lengkap Peserta Lolos Kualifikasi

18/05/2026
Manjakan Wajib Pajak, Pemprov Jambi Bagi-Bagi Emas Hingga Motor Lewat Program ‘Apresiasi Taat Pajak’

Manjakan Wajib Pajak, Pemprov Jambi Bagi-Bagi Emas Hingga Motor Lewat Program ‘Apresiasi Taat Pajak’

06/05/2026
PUTR Provinsi Jambi Gelar Rakor Sinkronisasi OPD, Matangkan Program Infrastruktur 2027

PUTR Provinsi Jambi Gelar Rakor Sinkronisasi OPD, Matangkan Program Infrastruktur 2027

06/02/2026

Polda Jambi dan Pemprov Matangkan Persiapan Karya Bakti Sosial di Taman Eks MTQ

04/02/2026
Berita selanjutnya
Mudik Gratis Bantuan Gubernur Jambi Rute Jambi – Jawa, Baca Disni/ Dok.Pemprovjambi

Mudik Gratis, Bantuan Gubernur Jambi Rute Jambi – Jawa, Baca Disni

Siswa SMK di Jambi/ (foto: Harmonis)

Catat, Disdik Jambi Rilis Jadwal Libur Lebaran Sekolah Provinsi Jambi 2023

Kadis Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME saat memberi sambutan pada di Sky café Lantai 3, Hotel Wiltop Kota Jambi, Kamis, (13/04). Foto : Jp

Ariansyah Hadiri Rakor Komunikasi Publik Tahun 2023

(Dok Kominfo Muaro Jambi)

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Se-Provinsi Jambi

Program pengobatan gratis untuk lansia. Foto: Doni/ Ampar

Desa Lubuk Sirih Ulu Gelar Pengobatan Lansia

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.