• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

2025-05-07
Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi/ foto: Ampar

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi/ foto: Ampar

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Para pedagang khususnya di kawasan Kompleks Pertokoan Ruko Abadi Sarolangun, mengeluhkan kenaikan retribusi atau sewa ruko yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 lalu oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Hal ini disampaikan perwakilan para pedagang, Arista Swandaru dan Anisa usai menghadap Bupati Sarolangun, H Hurnin untuk beraudiensi terkait kenaikan retribusi atau sewa ruko tersebut.

Arista Swandaru mengatakan kenaikan retribusi atau sewa ruko Komoleks Pertokoaan Abadi dinilai terlalu tinggi yang mencapai sekitar 40 persen. Dimana sebelumnya hanya sebesar Rp 15 juta, namun untuk tahun 2024 lalu menjadi kurang lebih Rp 21 jutaan, atau naik sebesar Rp 6 jutaan.

” Kenaikan ini tentu sangat memberatkan kami para pedagang yang mana saat ini kondisi ekonomi sedang tidak baik – baik saja,” ujarnya Selasa (06/05/2025).

Menurut Arista Swandaru, pemerintah boleh saja menanikan retribusi atau sewa ruko milik Pemda, akan tetapi harus di sesuaikan dengan zonasi atau letak lokasi ruko tersebut.

Al Haris Kasih Paham ke Pejabat Pemprov: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya

Bacajuga

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

Bupati Merangin Syukur Lantik 1.321 Orang Pejabat Fungsional Guru dan Kesehatan 

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

Oknum DC Dari FIF Sebut Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat, LPKNI Acam Tempuh Jalur Hukuk

” Silahkan saja Pemda menaikan retribusi atau sewa ruko, akan tetapi disesuaikan dengan zonasi. Jika memang berada di jalan lintas wajar – wajar saja, lain hal nya dengan ruko Kompleks Abadi,” tegasnya.

Terkait adanya ancaman baru – baru ini dari Instansi terkait, yaitu BPPRD Sarolangun yang akan melakukan penyegelan ruko jika para pedagang tidak segera membayar, mendapat kecaman keras dari para pedagang.

” Kami bukan tidak mau membayar. Kami mau membayar akan tetapi sama dengan tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 15 jutaan,” kata Arista Swandaru.

Terakhir Arista Swandaru yang mewakili suara pedagang lainnya berharap Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bapak Bupati Sarolangun untuk bisa mempertimbangkan kembali kenaikan retribusi atau sewa ruko khususnya di Kompleks Pertokoan Abadi.

” Para pedagang berharap Bupati Sarolangun bisa mempertimbangkan lagi permasalahan ini,” tutupnya.

Sementara saat mengkonfirmasi Kepala BPPRD Sarolangun, Emalia Sari melalui Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, Nailah mengatakan jika ketetapan tarif retribusi ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perbup.

” Kita bekerja sesuai dengan dengan Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sementara untuk penyegelan ruko bagi pedagang yang belum membayar sewa, ini sesuai dengan arahan dari BPK RI yang meminta Pemerintah Daerah untuk menyegel ruko yang belum melakukan pembayaran retribusi.

” Penyegelan ruko tersebut sesuai dengan arahan dari BPK RI,” singkat Nailah.

(Fdn)

Kata kunci: Beritapedagangrukosewa
Berita sebelumnya

OJK Luncurkan IKAD, Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita

Berita selanjutnya

Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine

Berita Terkait

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

2025-06-26

Bupati Merangin Syukur Lantik 1.321 Orang Pejabat Fungsional Guru dan Kesehatan 

2025-06-26
Gubernur Jambi Al Haris dan Isteri Hj Hesnidar Haris/ foto: istimewa

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

2025-06-26
Ilustrasi depkolektor/ Foto: Istimewa

Oknum DC Dari FIF Sebut Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat, LPKNI Acam Tempuh Jalur Hukuk

2025-06-25
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Tegas, Rocky Candra Ingatkan Perusahaan Pertambangan Batubara Jambi Soal Kewajiban Reklamasi Lahan Pasca Aktivitas Tambang: Kita Panggil RDP di Komisi XII

2025-06-25
Tempat Ngongkrong Kekinian di Kota Jambi ke Ruko JBC-Blok W Aja

Tempat Nongkrong Kekinian di Kota Jambi ke Ruko JBC-Blok W Aja

2025-06-25

Bupati Batang Hari Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

2025-06-24

Pastikan Perlindungan Pekerja Konstruksi, BPJAMSOSTEK Jambi Gandeng Pemkot dalam Monev Jakon

2025-06-24

Bea Cukai Lhokseumawe dan Aparat Gabungan Gagalkan Peredaran Barang Impor Ilegal, Rokok Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

2025-06-23

Melaju Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

2025-06-23
Berita selanjutnya
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine/ foto: Humas Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine

Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI untuk Siapkan Talenta Muda

Makin Percaya Diri, Asa El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Masuk 10 Besar Klasemen

Beli Motor Listrik Terbaru Honda di Jambi, Dapat Diskon Hingga Rp 6,6 Juta

Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Mulyadi Sebagai Direktur Perumda Air Minum TSB Sarolangun

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.