AMPAR.ID, SAROLANGUN – Para pedagang khususnya di kawasan Kompleks Pertokoan Ruko Abadi Sarolangun, mengeluhkan kenaikan retribusi atau sewa ruko yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 lalu oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Hal ini disampaikan perwakilan para pedagang, Arista Swandaru dan Anisa usai menghadap Bupati Sarolangun, H Hurnin untuk beraudiensi terkait kenaikan retribusi atau sewa ruko tersebut.
Arista Swandaru mengatakan kenaikan retribusi atau sewa ruko Komoleks Pertokoaan Abadi dinilai terlalu tinggi yang mencapai sekitar 40 persen. Dimana sebelumnya hanya sebesar Rp 15 juta, namun untuk tahun 2024 lalu menjadi kurang lebih Rp 21 jutaan, atau naik sebesar Rp 6 jutaan.
” Kenaikan ini tentu sangat memberatkan kami para pedagang yang mana saat ini kondisi ekonomi sedang tidak baik – baik saja,” ujarnya Selasa (06/05/2025).
Menurut Arista Swandaru, pemerintah boleh saja menanikan retribusi atau sewa ruko milik Pemda, akan tetapi harus di sesuaikan dengan zonasi atau letak lokasi ruko tersebut.
” Silahkan saja Pemda menaikan retribusi atau sewa ruko, akan tetapi disesuaikan dengan zonasi. Jika memang berada di jalan lintas wajar – wajar saja, lain hal nya dengan ruko Kompleks Abadi,” tegasnya.
Terkait adanya ancaman baru – baru ini dari Instansi terkait, yaitu BPPRD Sarolangun yang akan melakukan penyegelan ruko jika para pedagang tidak segera membayar, mendapat kecaman keras dari para pedagang.
” Kami bukan tidak mau membayar. Kami mau membayar akan tetapi sama dengan tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 15 jutaan,” kata Arista Swandaru.
Terakhir Arista Swandaru yang mewakili suara pedagang lainnya berharap Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bapak Bupati Sarolangun untuk bisa mempertimbangkan kembali kenaikan retribusi atau sewa ruko khususnya di Kompleks Pertokoan Abadi.
” Para pedagang berharap Bupati Sarolangun bisa mempertimbangkan lagi permasalahan ini,” tutupnya.
Sementara saat mengkonfirmasi Kepala BPPRD Sarolangun, Emalia Sari melalui Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, Nailah mengatakan jika ketetapan tarif retribusi ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perbup.
” Kita bekerja sesuai dengan dengan Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sementara untuk penyegelan ruko bagi pedagang yang belum membayar sewa, ini sesuai dengan arahan dari BPK RI yang meminta Pemerintah Daerah untuk menyegel ruko yang belum melakukan pembayaran retribusi.
” Penyegelan ruko tersebut sesuai dengan arahan dari BPK RI,” singkat Nailah.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost