Kendaraan Yang Jatuh Tempo Tidak Dikenakan Denda Sebagai Bentuk Keringanan
AMPAR.ID, Jambi – Pelayanan Samsat Kota Jambi, ditutup selama tiga hari kedepan karena terdapat beberapa pegawai yang terpapar virus Covid-19.
Dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 dan sterilisasi gedung ruang kerja, Kantor Samsat Kota Jambi yang berada di Jalan Gajah Mada, Nomor 23, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Penutupan tersebut, dilakukan selama tiga hari dimulai dari hari ini hingga Kamis mendatang pada tanggal 08 sampai 10 Juni tahun 2021.
Direktur Lalulintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, Kompol Heri Supriawan mengatakan penutupan layanan Samsat Kota Jambi dikarenakan terdapat beberapa pegawai yang terpapar Covid-19. Maka dari itu, pihaknya melakukan upaya pencegahan seperti penutupan pelayanan sementara mulai dari pembayaran pajak hingga yang lainnya.
“Ada beberapa petugas yang terpapar Covid-19. Sehingga menutup pelayanan untuk memutus mata rantai Covid-19. Kita tutup selama tiga hari,”katanya, Selasa (08/06/2021).
Untuk selama penutupan, pihaknya melakukan beberapa upaya seperti penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan gedung Samsat Kota Jambi serta melakukan sterilisasi.
“Selain itu kita juga melakukan testing, tracking dan treatment kepada keluarga dan kerabat korban guna mencegah penyebaran Covid-19,”jelasnya.
Peserta wajib pajak tidak perlu khawatir selama penutupan sementara pelayanan Samsat Kota Jambi. Karena kalau kendaraannya jatuh tempo pada hari penutupan, tidak akan dikenakan biaya denda administrasi.
“Jangan khawatir. Kendaraan yang jatuh tempo tidak akan kena denda administrasi,”ungkapnya.
Samsat Kota Jambi, selama penutupan sementara pelayanan Samsat Kota Jambi selama tiga hari berarti terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertunda dari peserta wajib pajak.
“Selama tiga hari penutupan sementara pelayanan Samsat, total anggaran PAD tertunda masuk kurang lebih 3 miliar,”pungkasnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost