AMPAR.ID , JAMBI – Aksi heroik tiga anggota Reskrim Polsek Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi bergulat dengan seorang pelaku jambret yang saat itu mau ditangkap hingga sampai jatuh ke bibir tebing sejauh tiga meter.
Penangkapan itu diketahui saat dua orang pelaku menjamret seorang perempuan di jalan lintas Sarolangun-Pauh, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh Kabupaten. Sarolangun, HP dan sejumlah milik korban langsung dibawa pelaku kabur dan pihak kepolisian mengetahui itu langsung menyelidiki tempat kejadian.
Kapolsek Pauh, Sarolangun, AKP
Maskat Maulana saat dikonfirmasi membenarkan ada menangkap seorang pelaku jambret inisial IW dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
“ya benar ada, seorang pria jambret Bersajam kita tangkap di jalan lintas Sarolangun-pauh, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh dan langsung ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Maskat menceritakan, awal mula kejadian saat korban bernama Desi Ratnasari dibonceng suaminya naik motor dari Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun menuju Kota Sarolangun namun sampai di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Sarolangun dua orang tidak dikenal datang dari belakang memepet korban sambil menarik tas korban dan dua orang korban langsung terjatuh.
“Dalam aksi jambret itu, korban terjatuh saat tarik menarik dengan dua orang pelaku langsung kabur,”jelasnya kamis,9 september 2021.
Maskat mengatakan, kejadian penjambretan itu diketahui tepat senin, 2 agustus, 2021, sekitar pukul 10.00wib dan pihak kepolisian mengetahui adanya laporan dari korban ke Polsek Pauh, tim reskrim Pauh langsung melakukan penyelidikan dan setelah reskrim mengetahui ciri-ciri pelaku, senin, 6 september 2021, satu orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang lagi dalam pencarian orang (DPO).
“Proses penangkapan pelaku sempat dramatis karena saat mau ditangkap pelaku melawan pakai senjata tajam kepada tiga anggota reskim bernama Ipda Dwiyo Pranoto, Briptu Syafto dan Bripda Roy Dinata dan anggota melihat itu tetap menangkap pelaku hingga sampai tiga anggota bergulat dengan satu pelaku ke tebing jurang yang dalamnya sampai 3 meter,”terangnya.
Maskat menyebutkan, saat diperiksa intensif oleh penyidik, pelaku mengaku sudah dua kali menjambret, satu kali pencurian dan satu kali penganiayaan sedangkan barang bukti diamankan berupa kunci T, motor sebagai alat kendaraan menjamret.
“Untuk kerugian korban saat di jambret berupa HP dan uang senilai 300 ribu rupiah dan atas kelakuan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” katanya. (Sn)
Diskusi tentang inipost