AMPAR.ID, SAROLANGUN – Pembangunan tower Base Tranciever Station (BTS) milik provider Indosat yang dilaksanakan oleh kontraktor PT Pertelindo di Desa Sei Abang, Kecamatan Sarolangun belum mengantongi Izin sama sekali.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Perizinan DPMPTSP Sarolangun, Fikri saat turun langsung ke lokasi pembangunan tower bersama beberapa Dinas terkait, seperti Kabid Kawasan Dinas Perkim, Dahlan dan perwakilan Dinas Kominfo, Teguh, Senin (23/5/2024).
” Minggu kemarin memang ada permohonan pengurusan izin namun hanya secara lisan, tapi permohonan secara tertulis sampai saat ini belum ada,” ucapnya.
Meski belum ada izin, namun pekerjaan pembangunan tower saat masih terus dilaksanakan, bahkan sudah hampir rampung dikerjakan.
” Kalau secara aturan dan administrasi sudah menyalahi aturan. Seharusnya sebelum melakukan pekerjaan izin harus ada terlebih dahulu,” jelas Fikri.
Sambung Fikri jika pihaknya bersama Dinas terkait sudah melayangkan surat teguran untuk tidak melanjutkan pekerjaan sebelum izin dikeluarkan.
” Kita sudah melayangkan surat teguran untuk tidak bekerja dahulu, tapi pelaksana masih terus melakukan kegiatan. Kita akan layangkan surat teguran kedua,jika masih juga tidak diindakan maka kita akan stop paksa,” tegasnya.
(fdn/jp)
Diskusi tentang inipost