AMPAR.ID, JAMBI – Jubir pemerintah untuk satgas covid-19 provinsi jambi Johansyah, menyampaikan ketentuan terbaru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan jejang SMA/SMK/SLB se-provinsi jambi.
Hal ini menyusul melonjaknya angka kasus positif covid-19 di provinsi jambi belakangan ini dimana tiga kabupaten/kota zona merah (kota jambi/ kerinci dan sungaipenuh)
BACA JUGA: Insentif Nakes Covid-19 Nunggak, Desakan Copot Raflizar Plt Kadinkes juga Ancam Lapor Pj Gubernur
Dikatakan Johansyah, Berdasarkan surat keputusan bersama 4 menteri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa panedmi corona.
“Maka menyusul surat keputusan gubernur jambi nomor 179/KEP.GUB/DISDIK-2.1/2021 tentang penetapan satuan pendidikan SMA,SMK,SLB dalam provinsi jambi yang memeberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) berdasarkan adaftasi kebiasaan baru di masa pendemi”, Katanya kepada ampar.id minggu (2//5/2021)
BACA JUGA: Insentif Nakes Nunggak, Dewan Desak Pj Gubernur Jambi Ganti Plt Kadinkes Kerjanya Lamban
hal ini juga dikatakan Johansyah, diperkuat dengan SE dari Dinas pendidkan provinsi jambi melalaui surat edaran (SE) nomor S/05/DISDIK.3-1/IV/2021 ditujuakan keapada kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-provinsi Jambi.
Serta arahan gubernur jambi pada saaat rapat pimpinan perangkat daerah, maka perlu disampaikan:
1. sehubungan dengan meingkatnya jumlah masyarakat provinsi jambi yang terpapar covid-19 dan berubahnya stataus daerah dari hijau menjadi kuning, orange, dan merah dibeberpa kabupaten/kota dalam provinsi jambi, maka pembelajaran pada satua pendidikan SMA/SMK/SLB dikembalikan pada sistem jaringan daring.
2. pembelajaran sistim daring dimulai 3-8 mei 2021
3. libur idul fitri tanggal 10-23 mei 2021
4. tanggal 24 mei 2021 kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka dangan shif (red)
Diskusi tentang inipost