• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pemilik Sertifikat Terkaget-kaget: Sebidang Tanah di SK 22 Rantaurasau I Tidak Dijual

2022-01-27
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah di SK 22 Rantaurasau I, Kabupaten Tanjab Timur, atas nama Subandrio, Dedi Muntoha tegas mengatakan bahwa tanah seluas 1 hektare itu tidak dijual.

Pernyataan ini disampaikan Dedi, menjawab postingan akun Fatma di grup Facebook “Jual Beli Rantaurasau”, yang menjual tanah tersebut melalui media sosial.

“Kami adalah pemilik sah tanah di SK 22 itu dengan dasar SHM atas nama Subandrio. Ayah saya membeli tanah tersebut ke Pak Subandrio tahun 1996 lalu. Dengan begitu, klaim tanah itu oleh orang lain dengan dasar kepemilikan surat-surat lain adalah bodong,” kata Dedi.

Dipaparkan Dedi, dalam postingan itu Fatma menyatakan bahwa tanah itu dijual dengan bukti kepemilikan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung, Pengadilan Tinggi Jambi, dan Putusan MA. Dedi menjelaskan, surat-surat yang disebutkan itu bukan bukti kepemilikan. Resikonya besar bagi orang yang tetap nekat membeli tanah dengan surat-surat itu.

“Bahaya bagi mereka yang membeli tanah tanpa surat resmi (SHM). Dimana-mana, dasar kepemilikan tanah itu sertifikat. Bukan surat-surat lain, bukan juga surat keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung. Sampai hari ini sertifikat kami masih sah. Tiap tahun kami bayar pajak (PBB) atas nama Subandrio,” kata Dedi lagi.

Fatma yang menjual tanah itu, saat dihubungi, telah mengakui kekhilafannya, dan memutuskan untuk mundur dari urusan itu.

Bacajuga

Cuti Bersama dan Waisak, 106.941 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 10 Mei

Gubernur Jambi Hentikan Sementara Operasional Angkutan Batubara Demi Kelancara Keberangakatan CJH

Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh TPP, Bohok Siap Bertanding Sportif 

Ketua TPP Pertegas: Hasil Verifikasi  Dibuka di Ajang Tertinggi Musorprov

“Untuk lahan di SK 22 yang saya di minta tolongkan untuk mengelola dan mengurus lahan tersebut, sy sampaikan tidak menjadi urusan saya, seusai komunikasi saya pada hari Senin pada siang hari,” tulis Fatma melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya dia mengaku disuruh mengelola dan menjual tanah itu oleh Sugeng. Sugeng adalah salah satu anak Dullah Riyanto yang menggugat kepemilikan tanah di SK 22 itu.

Dalam gugatannya pada 2005, Dullah Riyanto mengklaim tanah mereka di lokasi itu seluas 63 x 250 meter. Ukuran tanah seluas itu masuk sampai ke tanah pihak lain atas nama Cabang.

Kepala Desa Rantaurasau I Deni Permana yang dihubungi, mengatakan, tanah tersebut memang sengketa, dan sejauh ini diketahuinya masih belum selesai persoalannya.

“Setahu saya, pada 2013 lalu, eksekusi yang dilakukan olen PN Tanjabtim, bukan eksekusi sita, tapi eksekusi pembacaan putusan MA. Pajak Bumi Bangunan (PBB) setahu saya masih atas nama Subandrio,” kata Deni dihubungi melalui telepon, beberapa waktu lalu.

Dedi Muntoha menegaskan, jika masih ada yang menjual atau memasuki lahan tersebut, apalagi sampai menggarap tanah itu, maka pihaknya akan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan.

“Kami akan laporkan siapa saja yang menjual, menggarap, termasuk yang nekat membeli tanah kami itu ke Polres Tanjab Timur atas kasus penyerobotan lahan,” pungkas Dedi.

Baca selengkapnya di Inilahjambi.com

(*jp)

Berita sebelumnya

Dor! Eksekutor Geng Motor Kelompok Bougenville Ditembak Polisi, Pelaku Ngaku Cuma Cari Eksistensi

Berita selanjutnya

Pelaku Begal ber KTP Babel Ciut Ditembak Polisi Jambi

Berita Terkait

Cuti Bersama dan Waisak, 106.941 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 10 Mei

2025-05-11
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Gubernur Jambi Hentikan Sementara Operasional Angkutan Batubara Demi Kelancara Keberangakatan CJH

2025-05-10
Hasan Mabruri Caleg DPRD Provinsi Jambi dapl Kota Jambi dari partai PAN/ (Foto: Dok.bohok)

Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh TPP, Bohok Siap Bertanding Sportif 

2025-05-10
0-0x0-0-0#

Ketua TPP Pertegas: Hasil Verifikasi  Dibuka di Ajang Tertinggi Musorprov

2025-05-10

Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif

2025-05-10

Pemkab Muba Apresiasi Satgas Judol, Penurunan Transaksi Judi Online Hingga 80 Persen di Kuartal Pertama 2025

2025-05-10
(Ki-ka) Mr. Min Park - Treasury PT Ciptadana Sekuritas Asia; Mr. Won Young Lim - Head of Corporate Strategy PT Ciptadana Sekuritas Asia; John Herry Teja - President Director PT Ciptadana Sekuritas Asia; Zabrina Raissa - Head of Online Trading PT Ciptadana Sekuritas Asia pada peluncuran PinePick, platform trading generasi baru yang diadakan pada hari Kamis, 8 Mei 2025 di Ritz Carlton Hotel Pacific Place, Jakarta.

PinePick dari Ciptadana Sekuritas Asia, Hadirkan Pengalaman Berinvestasi yang Cerdas, Cepat, dan Percaya Diri

2025-05-10
Ilustarasi Pernikahan/Foto: Istimewa

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

2025-05-10
Inspiratif, Pasutri Penjual Sembako Bisa Naik Haji Belasan Tahun Menabung/Foto: Kemenag)

Inspiratif, Pasutri Penjual Sembako Bisa Naik Haji Belasan Tahun Menabung 

2025-05-10

Info Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Selama Periode Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2025

2025-05-10
Berita selanjutnya
Pria asal bangka belitung ditangkap usai begal tukang ojek di jambi/ AMPAR

Pelaku Begal ber KTP Babel Ciut Ditembak Polisi Jambi

14 Pelaku Kejahatan Geng Motor Ditangkap Polisi/ AMPAR

Lihat Tampang Belasan Geng Motor dan Dua Penadah Berhasil Ditangkap Polisi

Pondok Oleh-oleh khas Banyuwangi Jatim Ramaikan Pameran di Jambi

Pameran Misi dagang dan Investasi di Jambi, Khofifah; Sehari Transaksi sudah Rp97,6 Miliar

Bersepakat, Pemprov Jambi - Pemprov Jatim Teken MoU Misi Dagang dan Investasi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.