JEMBER, AMPAR.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perbaikan infrastruktur jalan desa sepanjang 527 kilometer yang mencakup 226 desa.
Target penyelesaian tersebut dipatok tuntas pada tahun anggaran 2027 melalui skema pembiayaan yang telah dikalkulasi secara matang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, saat menggelar pertemuan dengan jajaran pengurus Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jember di Kantor Bapenda Jember, Senin (10/8/2026).
Menurut Pj Sekda, eksekusi pembangunan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan menerapkan sistem prioritas yang menyasar titik-titik kerusakan paling parah serta jalur penunjang perekonomian warga.
“Kami sudah mengkalkulasi seluruh kebutuhan pembangunan jalan desa sepanjang 527 kilometer di 226 desa. Bupati berkomitmen bahwa seluruh jalan tersebut ditargetkan tuntas pada 2027. Pengalokasiannya dilakukan berbasis prioritas, yakni kerusakan yang paling mendesak serta jalur yang mendukung akses ekonomi masyarakat,” ungkap Achmad Imam Fauzi.
Lebih lanjut, Pemkab Jember memberikan kewenangan penuh kepada para kepala desa untuk menentukan titik prioritas pembangunan di wilayah masing-masing.
Pelibatan ini dinilai esensial mengingat kades merupakan pihak yang paling menguasai kondisi teritorial di lapangan.
Sementara itu, pemerintah kabupaten bertindak sebagai eksekutor teknis dan penyandang dana.
Di samping persoalan jalan, pertemuan ini juga membedah sejumlah arah kebijakan anggaran desa.
Salah satu poin penting adalah kepastian pengadaan unit ambulans bagi 226 desa dan 28 kelurahan yang dijadwalkan masuk dalam dokumen Perubahan APBD (P-APBD) 2026 pada Oktober mendatang.
Guna mengantisipasi beban finansial di tingkat desa, regulasi operasional kendaraan tersebut saat ini tengah disiapkan oleh TAPD.
Kabar baik juga datang dari sektor kesejahteraan aparatur desa.
Plafon anggaran tahun 2027 yang bersumber dari APBD dipastikan telah mengakomodasi alokasi untuk gaji dan tunjangan kepala desa.
Kendati demikian, untuk pos Bantuan Keuangan Khusus (BKK), pemkab belum dapat merealisasikannya pada tahun ini karena ruang fiskal yang terbatas, dan baru akan mempertimbangkannya kembali pada P-APBD 2027 atau tahun anggaran berikutnya.
Menutup keterangannya, pemkab turut menggarisbawahi urgensi keterlibatan kepala desa dalam menyukseskan program ketahanan pangan daerah demi pemerataan pembangunan dari tingkat paling bawah.
“Saya sampaikan fakta berbasis data administratif dan aturan yang berlaku. Seluruh komitmen ini dirancang untuk memastikan pembangunan daerah berfokus dari pinggiran, yaitu desa,” pungkasnya.











