AMPAR.ID,Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Panitia Dewan Upah sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada tenaga kerja sebesar 6,5 Persen pada tahun 2025 yang akan datang. Hal ini disampaikan Pj Sekda Sarolangun Ir.Dedi Hendri, Rabu (18/12/2024).
Menurut Ir Dedi Hendri, disepakatinya menaikan UMK Sarolangun sebesar 6,5 Persen ini, selain menindaklanjuti Permen Kemenaker RI juga mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah serta mempertimbangkan nilai inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kian meningkat.
” Semoga dengan kenaikan UMK ini tidak ada pihak – pihak yang merasa keberatan. Karena kita tahu semakin hari ada peningkatan harga yang berdampak pada inflasi meski masih bisa dikendalikan,” katanya.
Dengan kenaikan UMK Sarolangun 6.5 persen ini Ir Dedi Hendri berharap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Sarolangun untuk bisa mengikuti dan mematuhinya sesuai dengan aturan yang ada.
” Jika memang nanti ada pihak perusahaan yang tidak mengikuti dan mematuhi kita pastikan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan,” tutupnya.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost