AMPAR.ID,Sarolangun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.
Kegiatan yang dibuka Pj Bupati yang diwakili Asisten I Setda, Arief Ampera dihadiri Kadis PMD, Mulyadi, Kabid Kekayaan Desa, Ahmad Subhan dan narasumber dari Provinsi Jambi serta seluruh BPD se- Kabupaten Sarolangun, di Aula Hotel King, Selasa (19/11/2024) malam.
Diawali dengan laporan ketua pelaksana, yaitu Kabid Kekayaan Desa DPMD, Ahmad Subhan yang menyebutkan mengingatkan tentang tugas pokok dan fungsi BPD yang sangat penting dalam pemerintahan desa, sehingga perlu ditingkatkan tupoksi maupun optimalisasi peran BPD.
Dinas TPHP Sarolangun Jajaki Kerja Sama ke Produsen Alsinta di Kulon Progo Yogyakarta
” Selain pemenuhan Amanat Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kegiatan ini juga dalam rangka untuk meningkatkan Kapasitas, pengetahuan serta wawasan anggota BPD dalam melaksanakan tupoksi, hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ucapnya.
Sambung Ahmad Subhan, Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 3 hari, mulai dari tanggal 19 – 21 November 2024 yang di ikuti sebanyak 52 anggota BPD dari beberapa desa di dalam 11 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.
Sementara Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi dalam kesempatan itu berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini BPD mampu menerapkan fungsi dan tugasnya dengan baik. Salah satunya meningkatkan peran pengawasan baik secara administratif meliputi penyusunan laporan kinerja Kepala Desa dengan tertib, berkelanjutan dan akuntabel.
” Karena fungsi BPD bukan hanya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, namun yang terpenting melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” kata Mulyadi.
Sedang Asisten I Setda Sarolangun, Arief Ampera yang membuka acara dalam arahannya mengatakan, selain memiliki fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan desa, BPD juga mempunyai tugas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku perpanjangan tangan masyarakat.
” BPD selaku parlemen di desa harus mampu menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, selain menyelenggarakan musyawarah desa, BPD juga berperan dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
” Untuk itu saya berharap BPD mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Kepala Desa dan lembaga desa lainnya, sehingga roda Pemerintah Desa berjalan dengan baik,” tutup AriefĀ Ampera.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost