AMPAR.ID, Sarolangun – Menindaklanjuti laporan terkait Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang berlokasi di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemkab Sarolangun yang tergabung dalam Tim langsung turun dan cek lapangan, baru – baru ini.
Turunnya Tim OPD tersebut Berdasarkan Nota Dinas Nomor : 593/39//DPMPTSP/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Pj Sekda Sarolangun Dedi Hendri, dimana memerintahkan sebanyak 6 OPD turun ke lokasi.
Adapun OPD terkait yang menjadi tim tersebut, antara lain, Dinas DPMPTSP (Satu Pintu),Dinas TPHP, Dinas PUPR, Dinas PKP2 (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Sarolangun.
Kabid Perizinan DPMPTSP Sarolangun, Fikri mengatakan jika hasil dari kegiatan Tim yang turun dan cek langsung ke lokasi PKS Mini, ada beberapa points yang nantinya akan dibahas bersama terkait izin.
” Dari koordinasi kita ke pihak Provinsi ,memang secara aturan PKS Mini masuk dalam kategori UMKM, dan sesuai dengan izin yang ada saat ini yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya.
Meski masuk dalam kategori UMKM, namun ada beberapa hal terkait izin – izin yang lain yang perlu diperhatikan oleh Pemilik, seperti izin lingkungan seperti limbah yang dihasilkan dan Izin Mendirikan Bantu (IMB) dan Tata Ruang.
” Kita bersama tim dan pemilik sudah berkoordinasi, jika PKS Mini tersebut akan tetap ada peningkatan izin, dan pemilik sudah bersedia,” Singkat Fikri.
Terkait kapan realisasi peningkatan izin tersebut, Fikri mengatakan jika akan secepatnya dengan meminta pemilik PKS Mini melengkapi berkas – berkas.
” Secepatnya kita akan meminta pemilik mengurus berkas – berkas, sehingga bisa segera di keluarkan peningkatan izinnya,” tutup Fikri.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost