AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi membantah memaafkan akun tiktok @fadiyahalkaff yang telah dilaporkan ke Polda Jambi, diduga telah melanggar UU ITE dalam memperjuangkan kasus neneknya Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL). Disebabkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud Md yang akan membantu dampingi dalam kasus ini.
“Kami hanya ingin memberikan efek jera. Silahkan mengkritik kinerja Pemerintah Kota Jambi tentu kritik yang disampaikan dengan bahasa santun karena banyak orang pintar tapi tidak beradab,” kata Muhamad Gempa Awaljon Putra Bin Awaljon di Ruang Rapat Depan COC Bappeda pada Senin (5/6/2023).
Didalam surat pengaduan yang dibuat Muhamad Gempa Awaljon Putra Bin Awaljon pada Sabtu (4/5/2023) tersebut, bertuliskan berawal pada tanggal 1 Mei 2023 unggahan akun tiktok a.n @fadiyahalkaff dengan video yang menuliskan kata-kata walikota jambi menyengsarakan seorang veteran.
Kemudian pada tanggal 2 Mei 2023 Pemerintah Kota Jambi melalui akun instagram Diskominfo Kota Jambi dengan nama akun a.n @humaskotajambi membuat Klarifikasi terhadap video tersebut, kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 akun tiktok a.n @fadiyahalkaff kembali membuat postingan dengan judul klarifikasi surat dari kerajaan fir’aun kota jambi.
“Terkait video tersebut Pemerintah Kota Jambi melaporkan isi konten dengan kalimat. Pertama, surat dari kerajaan firaun pemkot jambi pada menit 00.00 sampai 00.05. Kedua, Pemkot jambi isinya iblis semua pada menit 01.56 sampai 02.00,” isi surat.
(Meli)
Diskusi tentang inipost