Kabid Pengembangan BKD Provinsi Jambi Jumat, (6/3) Menjemput Surat KASN Terkait Pembatalan 6 Pejabat Nonjob
AMPAR.ID. JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, saat ini telah mengantongi surat yang dilayangkan ke KASN terkait peninjauan kembali (PK) rekomendasi KASN sebelumnya.
Juru bicara Gubernur Jambi johansyah mengatakan, Surat tersebut telah diterima pemerintah provinsi Jambi.
“Hari jum’at kemarin Sudah dijemput oleh kabid pengembangan BKD firman”kata johansyah. Sabtu malam, (7/3).
Lanjutnya, terkait surat tersebut Pemprov akan membahas nya bersama baperjakat.
“segera dijadwalkan rapat baperjakat untuk membahas surat KASN dan hasilnya dilaporkan pada gubernur”.kata Johansyah.
Hal yang sama juga di katakan Pahari PLT kepala BKD, bahwa surat tersebut sudah diterima.” Sudah ,di jemput Kabid Pengambangan BKD “katanya singkat.
Di ketahui sebelumny, surat tersebut sudah beredar. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan polemik demosi dan pemberhentian 6 orang Pejabat Tinggi (PT) Pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi beredar luas.
Surat yang ditujukan ke Pemprov Jambi tersebut berisikan permintaan tegas KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur untuk meninjau ulang kembali rekomendasi KASN Nomor : B-3964/KASN/11/2019 tertanggal 28 Februari 2020, terkait demosi dan pemberhantian pejabat
Sebelumnya, Pejabat Asisten Komisioner (Askom) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Kusen Kusdiana membenarkan layangan surat permintaan peninjauan kembali demosi dan pemberhentian enam orang Pejabat Tinggi (PT) Pratama Pemerintah Provinsi Jambi.
Saat dihubungi awak media via sambungan telepon seluler Rabu siang (04/03), Kusen Kusdiana mengatakan, membenarkan surat tersebut.
“Surat tersebut dikirim staf TU KASN melalui Layanan kantor pos “.katanya.
(jd)
Diskusi tentang inipost