AMPAR.ID, JAMBI – Kisruh pemalsuan dokumen atau surat pengunduran diri dan pemalsuan tanda tangan pejabat nonjob di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus bergulir dan sudah dilaporkan ke Polda Jambi.
8 dari 13 ASN yang diberhentikan dari jabatan atau nonjob berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang pemberhentian ASN dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Provinsi Jamb menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Polda Jambi.
Menanggapi ini, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan dirinya sudah melihat persolan ini.
“Saya juga melihat situasi itu, kalau boleh saya kata bahwa ini kan kita satu lembaga tidak bisa meyalahkan siapa-siapa disitu,” ujarnya kepada media ini, Usai Paripurna DPRD, Jumat 25 Juli 20245 malam.
Lebih dari itu, Kata Al Haris, Dirinya dan Sekda sebagai pembina ASN menjadi tanggung jawabnya.
“Tapi yang pasti tugas saya dan pak sekda sebagai pembina ASN, kita bina dulu mereka termasuk yang non-job kita carikan tempat untuk mereka lagi,” tegasnya.
Soal ASN BKD yang diduga memalsukan surat tersebut, Lanjut Haris, akan di tindak lanjuti.
“dan ASS yang di BKD itu, nanti kita akan kita periksa mereka melalui Inspektorat nanti, itu aja,” tututpnya.
(nda)
















