AMPAR.ID, JAMBI – Persengketaan lahan dan perkebunan di Jambi masih saja terus terjadi. Baik itu lahan atas perorangan, perusahaan maupun kelompok tani. Persoalan tersebut belum dapat teratasi karena adanya banyaknya dugaan praktek-praktek mafia tanah.
Hal tersebut pun dialami oleh seorang pengacara Jambi, yakni Mangara Tua Siagian, yang telah di laporkan ke Mapolsek Merlung, Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
Ia dilaporkan ke Mapolsek Merlung karena diduga telah mencuri buah kelapa sawit. Ia dilaporkan oleh pelapor yakni Mike Mariana Siregar.
Diketahui, ia dilaporkan ke Mapolsek Merlung, oleh pelapor pada tanggal 7 September 2021 lalu. Anehnya, ia dilaporkan dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit di tanah miliknya sendiri.
Mangara Tua Siagian (terlapor), mengatakan pelapor tersebut melaporkan dirinya setelah mendapatkan informasi dari atas nama Surya.
“Orang yang ada di kebun itu. Kata dia, kebun Samuji Hasan,” katanya, saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di kota jambi, Sabtu (02/10).
Setelah menerima informasi dari Surya, pelapor langsung saja ke Mapolsek Merlung. Hendak membuat laporan tetapi yang terjadi mobil milik terlapor yang dibawa oleh Nurdin dan Karyadi (tukang panen, Red) melewati jalan kebun terlapor.
Dikatakan Mangara, ia tidak mengetahui ada tempat Camp. Saat melintas dicegat oleh seseorang. Dicegatnya itu, disuruh, dipaksa untuk berangkat ke Mapolsek Merlung. Hendak dilaporkan atas kasus pencurian buah kelapa sawit.
“Tukang panen saya. Saya kalau panen itu menyuruh orang. Intinya saya dilaporkan, menyuruh tukang panen saya untuk memanen buah kelapa sawit Samuji Hasan,”kata Mangara.
Pada saat itu, mobil terlapor sedang berjalan lalu dicegat, diberhentikan, dibentak-bentak tukang panen terlapor dan di giring ke Mapolsek Merlung.
“Mobil sama orang dan buah sawitnya itu harus ikut semua. Tidak boleh ada yang turun, itu pada saat di giring ke Polsek Merlung, dikawal oleh dua mobil. Mobil kijang Innova Rebon dan Mobil Suzuki Ertiga,”jelasnya.
Diketahui, mobil minibus jenis kijang Innova warna abu-abu dengan Nopol B 1372 RD dan mobil Suzuki Ertiga berwarna Hitam dengan Nopol BH 1573 MQ.
Kijang Innova Rebon itu dibawa oleh Khairul Amri Prasetyo. Itu Ketua IPK DPD Jambi dan Isterinya itu bernama Mike Mariana Siregar, pengacara Samuji Hasan.
Sedangkan, mobil Suzuki Ertiga dibawa oleh Hansel Eka Gultom, sekretaris DPD IPK Jambi.
Hasil dari proses pemeriksaan Kepolisian, pelapor melaporkan bahwa terlapor menyuruh Karyadi memanen buah sawit Samuji Hasan.
“Yang di pohon sawit ini, dikatakan yang nanam itu Samuji Hasan,”ujarnya.
Kesaksian Penggugat, Edi Andriyadi di depan Majelis Hakim mengakui tidak tahu siapa yang menanam sawit di atas tanahnya. Keterangan ini bertolak belakang dengan keterangan Samuji Hasan sebagai pihak pembeli tanah dari Edi Andriyadi, pada Laporan polisi Mike Siregar pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2021 pada Polsem Merlung.
“Itu Agenda Sidang Lapangan Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Klt pada tanggal 20 Juli 2020”, tuturnya.
Sedangkan, Edi Andriyadi yang menjual tanahnya kepada Samuji Hasan tidak mengakui dia yang menanam pohon kelapa sawit itu.
“Kok tiba-tiba, Samuji Hasan yang membeli bisa mengakui dia yang menanam. Dengan cara melaporkan saya ke Polsek Merlung,”kata terlapor.
Setelah terlapor dilaporkan oleh pelapor, terlapor pun sudah membuat surat kepada pihak Mapolsek Merlung.
“Isi surat itu, meminta polisi dan jajarannya melakukan pendalaman, mengkaji, mengolah kejanggalan-kejanggalan dari laporan itu,”terangnya.
Misalnya, Samuji Hasan ini menanam pohon kelapa sawit di tahun 2018, terlapor mempertanyakan, kalau ditanam tahun 2018 sedangkan saat ini tahun 2021, selama 3 tahun itu masih buah pasir, sawit itu. Tidak menutup kemungkinan buahnya besar dan tidak mungkin pula buahnya bisa dijual di pabrik.
Lebih lanjut, tanah terlapor telah bersertifikat. Jimi Ratimin dan Marsidah serta Astuti juga tanahnya sudah memiliki sertifikat semua.
“Yasril Sari, walaupun belum bersertifikat, tetapi anggota kelompok tani kami sudah membuat parit gajah. Anggota kelompok dari usaha bersama tahun 1993. Kalau memang ia punya sertifikat melakukan penguatan fisik, secara terus menerus dan terus ada sertifikatnya kenapa ia tidak melaporkan kami membuat parit gajah, melakukan pengerusakan. Jadi dari sini sudah nampak jelas siapa yang punya tanah,”ungkapnya.
Sementara itu, buah kelapa sawit yang dilaporkan oleh pelapor itu ada sebanyak 18 tandan. Setelah dilakukan olah TKP, buah kelapa sawit itu cuma ada sebanyak 8 tandan.
Pada intinya, terlapor dilaporkan mencuri buah kelapa sawit milik Samuji Hasan di Mapolsek Merlung. Lokasi itu, terletak di RT 11 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, Mangara Tua Siagian, sebagai terlapor sudah membuat surat Nomor : 399.A/Klarifikasi dan Permohonan/IX/2021 pada tanggal 21 September 2021 ke Mapolsek Merlung.
“Saya minta Kapolsek dan jajarannya mau melakukan pendalaman terkait kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Ya itu seperti kok ada orang yang mempunyai sertifikat, mencuri di tanahnya sendiri yang telah bersertifikat,”ucapnya.
Kata terlapor, sementara buah yang diambil dan yang dibawa ke Mapolsek Merlung itu buah dari kebun Simon Kamma Mangiri.
Sementara buah yang diambil dan yang dibawa ke Polsek Merlung itu buah dari kebun Simon Kamma Mangiri. Dari kebun atas nama Simon ini dibawa lewat jalan ini, hendak keluar dan di cegat oleh orang dan di paksa dibawa ke Mapolsek Merlung.
“Orang ini dipaksa, di intimidasi harus mengakui buah itu buah dari kami. Dicuri dan segala macam,”terangnya.
Ia juga menyampaikan, surat-surat terlapor yang di Polsek Merlung ini, supaya meminta Kapolsek melakukan pendalaman dan menyelidiki kejanggalan-kejanggalan ini, karena terlapor sendirilah yang menaman pohon kelapa sawit itu.
“Maka dari itu Kapolsek Merlung memanggil Surya untuk dimintai keterangan. Surya inilah yang memberi informasi kepada pelapor dan pelapor pun sudah diperiksa,”pungkasnya.
Reporter: Ichsan | Editor: Juanda
Diskusi tentang inipost