• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA

20/10/2024
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar/ foto/ kemenag RI

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar/ foto/ kemenag RI

PostTweetSend

Bacajuga

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dibaca 92

AMPAR.ID – Penyuluh Agama kini bisa menjadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, termasuk terkait dengan kriteria kepala KUA.

PMA No 24 tahun 2024 terbit pada 8 Oktober 2024 dan mulai diundangkan dua hari berikutnya. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMA No 36 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Pasal 6 ayat (1) PMA 36/2016 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan. Aturan ini berubah dalam regulasi terbaru, PMA 24 tahun 2024.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar mengatakan, PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan bahwa jabatan kepala KUA bisa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional seperti penghulu atau penyuluh agama Islam. Ini sebagaimana diatur pada Pasal 7, bahwa Kepala KUA dijabat oleh pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.

Cecep menegaskan, Kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan manajemen KUA berjalan optimal. “Kepala KUA harus pejabat fungsional dari Ditjen Bimas Islam, sesuai dengan regulasi Kemenpan RB,” kata Cecep di Jakarta, Sabtu (19/10/2024).

Cecep juga mengungkapkan pentingnya posisi petugas Tata Usaha (TU) sebagai koordinator administrasi di setiap KUA, untuk memastikan pelayanan berjalan optimal. Perubahan regulasi ini, kata Cecep, bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif. Perubahan ini juga dilakukan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyelaraskan pengelolaan KUA dengan prinsip tata kelola yang baik.

“PMA Ortaker KUA 2024 memperkuat peran KUA dalam memberi layanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain kriteria Kepala KUA, perubahan juga terjadi pada aspek pembinaan. Pasal 2 dalam PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan, KUA kini berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Hal ini mengacu pada ketentuan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian.

“UPT hanya boleh di bawah organisasi induk, dalam hal ini, Ditjen Bimas Islam,” jelas Cecep.

Ke depan, KUA akan diklasifikasikan berdasarkan ketersediaan layanan di masing-masing KUA. “Jika KUA menyediakan layanan lengkap, maka akan dialokasikan lebih banyak SDM, fasilitas, dan anggaran operasional,” ujarnya.

Dalam upaya penguatan SDM, akan dilakukan analisis beban kerja di seluruh KUA untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai. Redistribusi SDM juga akan dilakukan untuk menjamin KUA di seluruh Indonesia dapat berfungsi optimal.

Masa Transisi

Cecep menyebutkan bahwa seluruh dokumen pelayanan yang dikeluarkan sebelum PMA Ortaker KUA 2024 akan tetap berlaku selama masa transisi. “PMA lama masih akan digunakan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak PMA Ortaker KUA 2024 diundangkan,” jelasnya.

Cecep berharap, perubahan ini memperkuat layanan KUA di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan keagamaan dengan lebih mudah dan berkualitas. “Semoga perubahan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat KUA sebagai pilar penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: kemenag.go.id

Kata kunci: Beritakaukemenag
Berita sebelumnya

Catat, Wajib Halal Berlaku: BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal

Berita selanjutnya

Al Haris dan Fadhil-Bachtiar Kompak Hadiri Tasyakuran Ketua DPRD Batanghari

Berita Terkait

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

09/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Berita selanjutnya
Al Haris dan Fadhil-Bachtiar Kompak Hadiri Tasyakuran Ketua DPRD Batanghari

Al Haris dan Fadhil-Bachtiar Kompak Hadiri Tasyakuran Ketua DPRD Batanghari

Al Haris Beri Ucapan Selamat Atas Pelantikan Prabowo-Gibran

Terjaring Razia, 4 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi Positif Narkoba

Foto:  (dari kiri ke kanan) M. Andre Reinaldy H - SVP Head of Marketing Sumatera Indosat Ooredoo Hutchison; Irene Suwandi, Content Creator; Agus Sulistio - EVP Head of Circle Sumatra Indosat Ooredoo Hutchison; Arin Azra, Content Creator; dan Mgs. Moh. Ali Safitri - VP Head of Region Central Sumatera Indosat Ooredoo Hutchison, di Konferensi Pers Generasi Happy 2024 Jambi.

Generasi Happy 2024, Tri Ajak Gen Z di Jambi Tingkatkan Kreativitas dan Potensi Diri

Cagub Mantan Pecandu Narkoba, Emak-emak di Muaro Jambi Ogah Pilih

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.