AMPAR.ID – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Fachrori Umar-Syaril Nursal Mendaftar di KPU Provinsi Jambi. Minggu, (6/9)
Iya datang dengan diantar para pentinggi partai pengusung dan tim pemenangan serta simpatisan.
Saat Verifikasi berkas yang di cek keabsahaannya oleh tim Verifikasi KPU ternyata ada kejanggalan.
Dimana dalam SK Terjadi perbedaan antara kedua SK dalam sistem pencalonan dan berkas asli yang dibawa oleh partai Gerindra
Dimana SK kepengurusan partai Gerindra provinsi Jambi Ini muncul karena perbedaan tahun periode SK secara fisik dengan yang ada di dalam silon 2018, sementara yang di bawa saat pendaftaran SK tahun 2017
Ketua Bawaslu Asnawi mengatakan hingga saat ini masih menunggu keputusan KPU terkait status partai Gerindra pada Pilgub Jambi 2020.
”ini Hanya masalah tahun periode 2017 dan 2018 tak masalah karena pengurus tidak ganda,” kata Asnawi
Untuk diketahui FU-Syafril di usung parpol Hanura, Gerindra, Demokrat dan PPP.
Saat ini tengah di bahas KPU, Bawaslu dan Pengurus Partai Gerindra Provinsi Jambi, apakah ini akan di coret atau lolos sebagai partai pengusung, masih dalam proses pembahasan,
Jika terjadi diskualifikasi , maka 3 (tiga). Kandidat mempunyai nasib yang sama, masing-masing 1 (satu) partai dicoret.
Penulis : Datut Rakash
Diskusi tentang inipost