• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Perizinan Negara Bukan Firman Tuhan

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan.

2023-10-23
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Sehubungan dengan pemberitaan yang dilansir oleh pemilik akun instagram @ infobedefew tentang keluhan masyarakat desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi menyangkut kondisi air sungai Batanghari yang tak lagi bisa digunakan disebabkan karena telah tercemar oleh aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ataupun Stockpile batubara yang ada di kawasan tersebut.

Secara normatif keluhan masyarakat tersebut harus didengar dan dilihat oleh pihak pemeritah Provinsi Jambi setidak-tidaknya oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai penguasa wilayah sekaligus pemikul beban tanggungjawab amanat konstitusional. Gubernur dan Bupati Kepala Daerah setempat harus bersikap pro aktif terhadap permasalahan yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat, tanpa harus menunggu aksi pemegang hak kontroling melakukan peranan dan tugas pokok dan fungsinya.

Salah satu ataupun kedua Kepala Daerah tersebut harus secepatnya mengambil kebijakan guna meninjau kembali perizinan atas kegiatan TUKS yang dimaksud termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja sejumlah pejabat daerah yang berkompeten di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada wilayah pemerintahan daerah masing-masing, hingga benar-benar mendapatkan kredibiltias serta akuntabilitas pejabat yang benar-benar mengerti jabatan adalah media pengabdian bukan sekedar sarana/prasana mencari rezeki guna memperkaya diri sebagai pemenuh kebutuhan stratifikasi sosial.

Pejabat yang mampu mengambil kebijakan guna melakukan proses hukum yang dari situ tidak menutup kemungkinan akan menemukan sejumlah fakta hukum tentang adanya praktek mafia perizinan yang melibat pihak-pihak yang berperan dan mengambil keuntungan dalam praktek jahat yang merusak tatanan kehidupan sosial, peradaban dan budaya bangsa.

Tidak hanya sebatas persoalan TUKS batubara di Kunangan akan tetapi juga menyangkut tentang perizinan Stockpile Batubara milik PT. Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan permukiman warga Aurduri yang tidak hanya sebatas yang telah dan akan dirasakan oleh masyarakat setempat akan tetapi secara nasional akan berpengaruh besar terhadap Keuangan Negara guna membiayai pemulihan baku mutu lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, situasi Politik dan Keamanan serta akan berpengarauh terhadap Hukum Internasional dengan adanya pencemaran lingkungan yang terjadi.

Untuk persoalan PT SAS benar-benar membutuhkan perhatian khusus pemerintah terutama pihak yudikatif sebagai lembaga pelaksana penegakan hukum agar tidak terjadi praktek tindakan hukum diluar kewenangan yang dimiliki seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi beberapa waktu yang lalu.
Diduga Pemerintah Kota Jambi telah salah menilai terhadap yang ditemukan dilokasi tempat kejadian yang seharusnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian karena obyek perkaranya sesuai dengan kriteria yuridis yang ditetapkan dengan ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan amanat: “Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.”

Bacajuga

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Aupb Demokarasi Absurd

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

Karena yang terjadi adalah indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air dengan adanya perbuatan merubah dan/atau menutup aliran anak sungai dan bukan sekedar pelanggaran sebagaimana tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Pemerintah Kota melalui Satuan Penegak Peraturan Daerahnya.

Suatu perbuatan yang benar-benar merupakan kewenangan pihak kepolisian dengan indikasi telah terjadi perbuatan melawan hukum dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 63 Ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana yang telah diatur ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf d Undang-Undang Sumber Daya Air dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kalau ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum sesuai dengan forsi dan tufoksi sebagaimana mestinya tentu akan menciptakan suatu keadaan lingkungan yang akan menarik perhatian bagi pihak lembaga pemerhati lingkungan hidup dunia seperti: United Nations Environment Program (UNEP) dan organisasi-organisasi lingkungan hidup lainnya Eath System Governance Project, Global Environment Facility (GEF), Intergovermental Panel Climate Change (IPCC), Word Nature Organization (WNO) dan Word Wide Fun for Nature (WWF), serta European Environment Agency (EEA) atau Partnerships in Environment Management for the Seas of East Asia (PEMSEA).

Pemerintah harus benar-benar ingat dengan norma atau kaidah hukum terutama mengingat kembali Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena walau bagaimanapun juga, sekalipun dengan dalih demi keuangan atau pendapatan negara akan tetapi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi sebagaimana ungkapan Cicero filsuf italia: “Salus populi Suprema lex esto”, serta selalu ingat untuk menjunjung tinggi ungkapan Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox populi Vos Dei), tidak hanya mengingat rakyat sewaktu menginginkan suara rakyat demi untuk mendapatkan kekuasaan dan kekayaan.

Pemerintahan yang mampu membuktikan suara rakyat sebagai sarana untuk mengikrarkan Sumpah Jabatan dan sebagai wadah untuk melakukan pengabdian serta bukan hanya sebagai anak tangga untuk mencapai puncak kejayaan kekuasaan, serta tidak menjadikan persoalan rakyat sebagai alat dalam memenuhi kebutuhan kepentingan politik guna mendapatkan kekuasaan sesaat.

Pemegang hak dan kewenangan membuat kebijakan harus menyadari bahwa perizinan yang telah dan akan diberikan bukanlah merupakan firman Tuhan yang tak dapat lagi diubah atau dicabut apalagi untuk dilakukan penerapan hukum guna mendapatkan kemanfaatan hukum sesuai dengan tugas dan tujuan serta fungsi hukum.
Jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum maka harus ada tindakan penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum maka tak akan pernah terwujud kemanfaatan hukum, dengan begitu maka tak akan pernah ada keadilan, kesejahteraan hanyalah sebuah ilusi ataupun fatamorgana semata.

Hanya pemerintah yang dapat berbuat dan bertindak untuk melindungi dan membela segenap kepentingan dan kebutuhan serta keselamatan rakyat, hanya pemerintah yang mendapat hak konstitusional guna mensejahterakan rakyat, untuk itu pemerintah harus benar-benar ingat bahwa tanpa mandat dari rakyat dengan kedaulatan yang dimilikinya tak akan pernah ada pemerintahan dan kekuasaan.

Disinilah letaknya pemerintah dituntut agar berperan secara nyata, khususnya bagi Gubernur Jambi dengan Bupati Muaro Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap semua perizinan yang telah diberikan serta pihak Kepolisian Daerah Jambi beserta dengan seluruh jajarannya untuk melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement).

Karena hanya itu cara satu-sataunya yang dapat dilakukan demi melaksanakan tugas negara menjaga segenap tumpah darah Indonesia serta mewujudnyatakan tujuan negara dan campur tangan pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang diikuti oleh kesadaran dengan pemikiran tanpa cacat logika dan cacat nalar serta tanpa diikuti dengan sesat pikiran dalam menerapkan prinsip persamaan hak dihadapan hukum (equality before the law).

Pemerintahan yang memiliki kemampuan membuktikan bahwa warna Demokrasi tidak boleh jadi kabur karena adanya Oligark dengan paham Oligarkinya yang akan menciptakan pemerintahan Otokrasi. Pemerintahan yang keputusannya tidak takluk pada batasan hukum, dan menjadikan hukum sebagai alat menggapai dan mempertahankan kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima tertinggi kekuasaan serta tidak boleh takluk dan/atau menyerah kalah dibawah cengkraman kekuasaan Mafia dengan praktek Cartelnya.

Negara harus hadir dengan hukum yang harus memberikan warna untuk membedakan atau keluar dari suasana sulit untuk membedakan antara penganut paham Oligark dengan Mafia, yang diawali dengan betapa kesulitan untuk membedakan antara pejabat dengan penjahat.

(min/min01)

Kata kunci: berita Jambiopiniperizinan
Berita sebelumnya

Geram, Anggota Dewan Sebut Polres Tanjab Timur Lamban Tangani Kasus Pencabulan yang Dialami Anak Ketua RT

Berita selanjutnya

Belenggu-belenggu Budaya Koruptif

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

2025-05-20
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

2025-05-18
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

2025-05-15
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kehancuran Etika dan Moralitas Runtuhkan Kekuasaan

2025-04-27

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Pelacur Birokrasi Penghianat Pancasila

2025-04-21
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Berita selanjutnya
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan/ (Foto: DOK.Jamhuri)

Belenggu-belenggu Budaya Koruptif

Prabowo Umumkan Gibran Jadi Bacawapres/ (Sumber Foto: katadata.co.id)

Prabowo Umumkan Gibran Jadi Bacawapres

PetroChina Berkomitmen Capai Rp 13 Miliar BSCFD Gas di Tahun 2030

Tahun 2023, PetroChina Jabung Fokus Menemukan Cadangan Sumber Daya Migas Baru di WK Jabung

Komisi I DPRD Kota Jambi Lakukan Kunjungan ke BPN Kota

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.