• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Perkuat Struktur Permodalan dan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Bagi Bank Syariah

31/10/2025
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

POJK Nomor 20 Tahun 2025

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah dengan mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan. Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

Bacajuga

Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Digital 

OJK Jambi Mencatat IJK Tumbuh Positif Periode Agustus 2025

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Manjadi PADK

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia 

POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB). Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Pada saat yang sama, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, yang bertujuan membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi secara internasional. serta pilar 5 yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

POJK Nomor 21 Tahun 2025

POJK ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini.

Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset. Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario.

Penerbitan POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021. Di samping itu, POJK ini merupakan salah satu implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, terutama pada Pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Melalui POJK ini, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.

POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya. Bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional.

(red)

Kata kunci: OJK
Berita sebelumnya

Kinerja Stabil di Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Terus Dorong Inovasi dan Daya Saing di Tengah Tantangan Makro

Berita selanjutnya

Ketua PBVSI Kombes Pol Adi Benny Cahyono Lepas Kontingen Bola Voli Ajang Popnas 2025

Berita Terkait

Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Digital 

01/11/2025

OJK Jambi Mencatat IJK Tumbuh Positif Periode Agustus 2025

26/10/2025
Foto/ Website-OJK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Manjadi PADK

24/10/2025

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia 

20/10/2025
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

14/10/2025

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

13/10/2025

OJK, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

11/10/2025

OJK Dorong Literasi Keuangan dan Kepercayaan Investor di Pasar Modal

10/10/2025

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

09/10/2025

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lenskap Global

08/10/2025
Berita selanjutnya

Ketua PBVSI Kombes Pol Adi Benny Cahyono Lepas Kontingen Bola Voli Ajang Popnas 2025

Kadispora Jambi Optimistis Raih Lebih Banyak Medali di POPNAS XVII Jakarta

Menkes RI Kunker ke Jambi, Melihat Langsung Layanan Operasi Bedah Jantung di RSUD Raden Mattaher 

Menkes RI Puji Aksi Nyata Gubernur Jambi Benahi RSUD Raden Mattaher: Luar Biasa, Saya Sudah Lama Kenal Beliau

Wujudkan Jambi Tertib Lalu Lintas, Sinsen Gencarkan Edukasi #Cari_aman

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.