AMPAR.ID, PALEMBANG – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, Selasa (20/1/2026).
Kunjungan ini difokuskan pada penguatan tata kelola legislatif, khususnya terkait harmonisasi produk hukum daerah dan efektivitas penjadwalan agenda dewan.
Rombongan yang dipimpin oleh anggota DPRD Muaro Jambi, Bustomi dan Haikal, disambut langsung oleh jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang.
Bustomi menjelaskan bahwa konsultasi ini sangat krusial untuk memastikan setiap agenda yang disusun oleh Banmus memiliki landasan hukum yang kokoh dan selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami ingin memastikan setiap jadwal dan produk hukum yang lahir di DPRD Muaro Jambi memiliki dasar hukum yang jelas. Konsultasi ini membantu kami memahami mekanisme penyusunan jadwal yang lebih efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Bustomi di sela pertemuan.
Senada dengan hal tersebut, Haikal menambahkan bahwa koordinasi ini juga mendalami prosedur harmonisasi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, peran Banmus tidak terbatas pada pengaturan jadwal, tetapi juga menjaga agar tahapan legislasi berjalan sesuai koridor perundang-undangan.
“Peran Banmus sangat vital dalam memastikan tahapan pembentukan hukum daerah tidak menabrak aturan yang lebih tinggi. Itulah mengapa sinergi dengan Kemenkumham menjadi penting,” tambah Haikal.
[Image: Pertemuan Banmus DPRD Muaro Jambi dengan Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel]
Pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel mengapresiasi langkah proaktif DPRD Muaro Jambi. Dalam paparannya, tim Kanwil menjelaskan kesiapan mereka dalam memberikan dukungan teknis, mulai dari fasilitasi harmonisasi hingga pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Muaro Jambi menargetkan tiga poin utama:
Peningkatan Kualitas Penjadwalan: Agenda kegiatan dewan diharapkan lebih sistematis dan terukur.
Sinergi Instansi Vertikal: Memperkuat hubungan kerja dengan lembaga hukum tingkat wilayah.
Efektivitas Pengawasan: Memastikan fungsi pengawasan berjalan tepat waktu melalui agenda kerja yang presisi.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan diskusi mendalam mengenai kendala legislasi di daerah dan ditutup dengan pertukaran cenderamata sebagai simbol penguatan kerja sama antarlembaga. (Adv)
















