• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

2025-05-08
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Dimana sebelum Wajib Retribusi (WR) atau penyewa Ruko kompleks Ruko Abadi telah mengajukan permohonan pengurangan retribusi ke Pemkab Sarolangun terkait besaran Retribusi di lokasi tersebut.

Diketahui jika setelah ditetapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023 retribusi kompleks Ruko Abadi memang mengalami kenaikan sekitar 45 Persen atau dari kurang lebih Rp 15 juta rupiah naik menjadi Rp 21 juta rupiah.

Kenaikan tersebut memang menjadi polemik para penyewa atau Wajib Retribusi yang memohon Pemerintah Kabupaten Sarolangun kira besaraan Retribusi di lokasi tersebut tetap di angka yang lama, yaitu Rp 15 Juta Rupiah.

Setelah dilakukan diskusi, mediasi dan audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika bersama Instansi terkait, BPPRD, BPKAD, Satpol PP, dan penyewa ruko abadi atau Wajib Retribusi, pada Kamis (08/05/2025) di Aula Utama Kantor Bupati Sarolangun, jika Pemkab Sarolangun tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

” Kami sudah beraudiensi dengan penyewa ruko abadi, yang mana sudah dijawab oleh bapak Bupati jika Pemda tetap mengacu atau menerapkan Perda yang berlaku,” beber Wabup, Gerry Trisatwika.

Penerapan Perda yang berlaku ini dalam artian permohonan pengurangan kewajiban retribusi yang diajukan penyewa ruko abadi Ditolak. Berarti Pemda tidak memberikan dispensasi atau pengecualian pada kewajiban retribusi yang telah diatur dalam Perda.

Bacajuga

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

” Dalam hal ini tentunya kami dari Pemerintah Daerah bukan serta merta menolak pengurangan tanpa meningkatkan pelayanan. Kami akan tingkatkan pelayanan seperti parkiran, lokasi bongkar muat yang tidak sesuai akan ditertibkan dan yang paling utama untuk pembayaran para penyewa ruko tidak kami targetkan batas waktu pembayar, namun kami akan tetap melakukan penagihan,” tutup Gerry Trusatwika.

Sementara Arista Swandaru, selaku koordinator para pedagang atau penyewa ruko abadi menanggapi penolakan permohonan pengurangan retribusi tersebut mengatakan jika hari ini Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Sarolangun tidak dapat mengambil Diskresi atau kebijakan.

” Bupati Sarolangun tidak dapat mengambil Diskresi karena begitu rumitnya persoalan di sektor perpajakan dan retribusi di Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.

Ia hanya berharap kedepan pada saat penyusunan Ranperda sebaiknya objek pajak atau wajib pajak dan wajib retribusi bisa ikut dilibatkan, karena mereka juga termasuk stekaholder yang sama – sama mempunyai kepentingan. Dimana Pemda mengeluarkan kebijakan yang menjalankan kebijakan tersebut Wajib pajak, sehingaga bisa mendapatkan win win solution.

” Selama ini kami selaku wajib pajak dan wajib retribusi khususnya di komoleks ruko abadi tidak pernah dilibatkan. Ini yang menjadi catatan kedepannya,” ucap Arista Swandaru.

Sambungnya, terkait keputusan audiensi hari ini sudah menjadi keputusan pemerintah daerah, jadi kita akan kembalikan lagi ke para pedagang/penyewa ruko atau Wajib Restribusi di kompleks ruko abadi Sarolangun maunya seperti apa.

” Kini tinggal person atau masing- Masing wajib retribusi ruko abadi, sanggup bayar ya monggo membayar, jika tidak sanggup dan mau mencari tempat yang lain juga silahkan,” kata Arista Swandaru.

(Fdn)

Kata kunci: amparBeritaPemerintah
Berita sebelumnya

Gubernur Jambi Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

Berita selanjutnya

Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

Berita Terkait

Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

2025-10-17

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

2025-10-16

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

2025-10-16

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

2025-10-16
Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15
Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14
Berita selanjutnya

Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

Bupati Tanjab Timur Tekankan Sinergi dengan Polri Penting untuk Stabilitas Daerah

Al Haris Harap Undang-Undang Yang Direvisi Berpihak Kepada Guru

Wakil Bupati Muba Rohman Terima Audiensi Forum Osis Muba

Kepala BPKAD Sarolangun, H Kasiyadi/ foto: Ampar

Genjot PAD, BPKAD Sarolangun Akan Buka Lelang Kendaraan Dinas 

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.