AMPAR.ID, SAROLANGUN – Dimana sebelum Wajib Retribusi (WR) atau penyewa Ruko kompleks Ruko Abadi telah mengajukan permohonan pengurangan retribusi ke Pemkab Sarolangun terkait besaran Retribusi di lokasi tersebut.
Diketahui jika setelah ditetapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023 retribusi kompleks Ruko Abadi memang mengalami kenaikan sekitar 45 Persen atau dari kurang lebih Rp 15 juta rupiah naik menjadi Rp 21 juta rupiah.
Kenaikan tersebut memang menjadi polemik para penyewa atau Wajib Retribusi yang memohon Pemerintah Kabupaten Sarolangun kira besaraan Retribusi di lokasi tersebut tetap di angka yang lama, yaitu Rp 15 Juta Rupiah.
Setelah dilakukan diskusi, mediasi dan audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika bersama Instansi terkait, BPPRD, BPKAD, Satpol PP, dan penyewa ruko abadi atau Wajib Retribusi, pada Kamis (08/05/2025) di Aula Utama Kantor Bupati Sarolangun, jika Pemkab Sarolangun tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).
” Kami sudah beraudiensi dengan penyewa ruko abadi, yang mana sudah dijawab oleh bapak Bupati jika Pemda tetap mengacu atau menerapkan Perda yang berlaku,” beber Wabup, Gerry Trisatwika.
Penerapan Perda yang berlaku ini dalam artian permohonan pengurangan kewajiban retribusi yang diajukan penyewa ruko abadi Ditolak. Berarti Pemda tidak memberikan dispensasi atau pengecualian pada kewajiban retribusi yang telah diatur dalam Perda.
” Dalam hal ini tentunya kami dari Pemerintah Daerah bukan serta merta menolak pengurangan tanpa meningkatkan pelayanan. Kami akan tingkatkan pelayanan seperti parkiran, lokasi bongkar muat yang tidak sesuai akan ditertibkan dan yang paling utama untuk pembayaran para penyewa ruko tidak kami targetkan batas waktu pembayar, namun kami akan tetap melakukan penagihan,” tutup Gerry Trusatwika.
Sementara Arista Swandaru, selaku koordinator para pedagang atau penyewa ruko abadi menanggapi penolakan permohonan pengurangan retribusi tersebut mengatakan jika hari ini Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Sarolangun tidak dapat mengambil Diskresi atau kebijakan.
” Bupati Sarolangun tidak dapat mengambil Diskresi karena begitu rumitnya persoalan di sektor perpajakan dan retribusi di Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.
Ia hanya berharap kedepan pada saat penyusunan Ranperda sebaiknya objek pajak atau wajib pajak dan wajib retribusi bisa ikut dilibatkan, karena mereka juga termasuk stekaholder yang sama – sama mempunyai kepentingan. Dimana Pemda mengeluarkan kebijakan yang menjalankan kebijakan tersebut Wajib pajak, sehingaga bisa mendapatkan win win solution.
” Selama ini kami selaku wajib pajak dan wajib retribusi khususnya di komoleks ruko abadi tidak pernah dilibatkan. Ini yang menjadi catatan kedepannya,” ucap Arista Swandaru.
Sambungnya, terkait keputusan audiensi hari ini sudah menjadi keputusan pemerintah daerah, jadi kita akan kembalikan lagi ke para pedagang/penyewa ruko atau Wajib Restribusi di kompleks ruko abadi Sarolangun maunya seperti apa.
” Kini tinggal person atau masing- Masing wajib retribusi ruko abadi, sanggup bayar ya monggo membayar, jika tidak sanggup dan mau mencari tempat yang lain juga silahkan,” kata Arista Swandaru.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost