• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Peserta BPJS Kesehatan Korban Kecelakaan Diminta Bayar Rp 37 Juta Biaya Operasi, Ombudsman Jambi Turun Tangan

2024-07-08
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Setelah dilakukan operasi kepala, Ayah Eka Marsega, Gunawan Wibisono diminta membayar tagihan operasi. Kalau tagihan belum dibayar maka pasien belum boleh pulang. Total keseluruhan tagihannya sebesar Rp. 37.165.000. Padahal ia adalah peserta dari BPJS Kesehatan. Senin (8/7/2024).

Saat Eka Marsega dirujuk ke RS Mitra oleh RSUD Raden Mattaher, ia dirujuk dengan ketentuan bahwa penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja (Karena korban kecelakaan, red) dan dengan status pasien umum. Semestinya pasien dapat dirujuk dengan dua penjamin yakni Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Sayangnya pihak RSUD tidak melakukannya untuk mempermudahkan peluang keluarga Eka Marsega untuk menggunakan BPJS. Sehingga setelah platfrom Jasa Raharja terpenuhi, keluarga harus melunasi sendiri tagihan RS Mitra.

Memang awalnya Kartu BPJS nya tidak aktif, namun dapat diaktifkan dalam kurun waktu 3 X 24 Jam. Artinya pada Senin 1 Juliy 2024, kartu BPJS yang bersangkutan dapat diaktifkan. Penjelasan dan peluang ini yang tidak diberitahukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher.

Jasa Raharja hanya bisa memberikan bantuan dana maksimal Rp 20 juta, sesuai dengan aturannya. Sementara, sisa tagihan 17 juta lebih harus dibayar oleh keluarga karena saat itu pasien terdaftar sebagai pasien umum.

Dikarenakan tidak mampu membayar sisa tagihan tersebut, ayah korban Gunawan Wibisono yang hanya seorang buruh perusahaan mengadukan persoalannya ke Ombudsman Jambi pada 1 Juli 2024.

Bacajuga

Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2026–2031 Masuk Tahap Tes Objektif dan Penulisan Makalah

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Supriatin Tenang Jalani Pengobatan Diabetes Bersama Program JKN

Mendapat aduan tersebut. Ombudsman melakukan reaksi cepat. Semua pihak terkait, BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jasa Raharja, RSUD Raden Mataher, dan RS Mitra diundang untuk membicarakan penyelesaian sisa tagihannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, ternyata ada yang keliru dalam hal pengurusan administrasi pasien. Dikarenakan dalam rujukan dari RSUD Raden Mattaher ke RS Mitra dituliskan bahwa Eka Marsega adalah pasien umum dengan penjamin pertama cuma Jasa Raharja.

Pihak RSUD Raden Mattaher tidak melihat peluang bahwa pasien dapat dirujuk dengan menggunakan penjamin pertamanya Jasa Raharja dan penjamin kedua BPJS Kesehata, bukan dengan status Pasien Umum. Disitulah kekeliruan administrasi terjadi. Sehingga sisa tagihannya diminta keluarga pasien untuk melunasi.

Dalam pertemuan dengan semua pihak yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa tidak ada tagihan yang mesti dibayar keluarga pasien. Dan pasien harus diizinkan pulang tanpa harus membayar tagihan. Semuanya nanti harus ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Kalau ada prosedur yang keliru dalam pengurusan administrasinya, maka pihak yang keliru itu juga harus bertanggungjawab atas sisa tagihan.

Ombudsman berjanji akan menyelesaikan segera sesuai kewenangannya. Dan pihak RSUD Raden Mattaher diminta siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, begitu juga Jasa Raharja dan RS Mitra serta BPJS Kesehatan.

Semua dokumen dokumen harus disiapkan agar sisa tagihan dapat dibayar oleh BPJS Kesehatan. Pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab atas pelayanan ini. Ombudsman menegaskan tidak boleh pasien diberatkan dengan tagihannya, padahal ia peserta JKN.

“Tidak boleh pelayanan di Rumah Sakit itu mempersulit dan merepotkan pasien. Apa betul hanya kekeliruan atau ada permainan lain? Kami akan dalami pemeriksaan ini sampai semua masalah selesai dan saya yang akan turun langsung,” kata Saiful Roswandi dalam pertemuan di Kantor Pertemuan BPJS Jambi.

(Meli)

Kata kunci: BPJS kesehatankecelakaanombudsman
Berita sebelumnya

Ngebor 9 Sumur, PetroChina Jabung Komitmen Tingkatkan Produksi Minyak

Berita selanjutnya

Tragis, Dua Wanita Tewas Terlindas Truk Tronton Bermuatan Alat Berat

Berita Terkait

Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2026–2031 Masuk Tahap Tes Objektif dan Penulisan Makalah

2025-09-11
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

2025-08-01

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

2025-03-25

Supriatin Tenang Jalani Pengobatan Diabetes Bersama Program JKN

2025-03-06
Apa Saja Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?/foto/ilustrasi

Apa Saja Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

2025-02-20
foto/Humas JRJambi

Sinergi Lintas Sektoral, Rapat Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Jambi Bahas Strategi Pengurangan Kecelakaan

2025-02-12
Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

2025-02-04

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

2025-01-18

BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

2024-12-12

Aksi Dramatis Tim SAR Jambi Evakuasi Korban Insiden Mobil Sedan Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Bandara Lama

2024-12-04
Berita selanjutnya
Tragis, Dua Wanita Tewas Terlindas Truk Tronton Bermuatan Alat Berat/ Foto: Mhd/ampar

Tragis, Dua Wanita Tewas Terlindas Truk Tronton Bermuatan Alat Berat

FJM Jambi Ikuti Media Field Trip 2024 Bersama SKK Migas dan KKKS Kunjungi Ladang Minyak dan Gas/ Foto: Topan-ampar

FJM Jambi Ikuti Media Field Trip 2024 Bersama SKK Migas dan KKKS Kunjungi Ladang Minyak dan Gas

Media Field Trip FJM Jambi 2024 Sambangi Agrowisata Embung Muntialo Binaan PetroChina Jabung

Media Field Trip FJM Jambi 2024 Sambangi Agrowisata Embung Muntialo Binaan PetroChina Jabung

Pemkot Jambi Apresiasi PWI Kota Jambi Gelar Orientasi dan Pembekalan Jurnalis untuk Wartawan/ Foto: andri

Pemkot Jambi Apresiasi PWI Kota Jambi Gelar Orientasi dan Pembekalan Jurnalis untuk Wartawan

Komitmen Meningkatkan Pelayanan Bagi Konsumen, Yamaha Premium Dealer Hadir di Momen Perayaan Ulang Tahun ke-50

Komitmen Meningkatkan Pelayanan Bagi Konsumen, Yamaha Premium Dealer Hadir di Momen Perayaan Ulang Tahun ke-50

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.