AMPAR.ID, JAMBI – Pada Sosialisasi Pemantapan dan Pemahaman Proses Perizinan Melalui Sistem Online Single Submission (OSS), PetroChina International Jabung Ltd. turut menyosialisasikan Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001, diselenggarakan di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, pada Senin, (13/5/2024).
Diketahui, PetroChina telah mengaplikasikan ISO 37001: 2016 dalam menjalankan usahanya. Dimana ini adalah langkah nyata PetroChina dalam mencegah penyuapan dan kejahatan korporasi lainnya. Sebagai kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang berada di bawah pengawasan SKK Migas, PetroChina tetap patuh dan menerapkan sistem manajeman anti penyuapan, PetroChina telah tersertifikasi ISO 37001: 2016 (Anti Bribery Managemen System) sejak Desember 2019 hingga tahun 2022 dan telah dievaluasi kembali dan diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
CSR Specialist PetroChina International Jabung Ltd., M. Yuda Ramdani, menyampaikan bahwa PetroChina secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan (zero tolerance).
“PetroChina telah tersertifikasi ISO 37001: 2016 (Anti Bribery Management System) yang diterima pada tanggal 25 Februari 2020 sebagai perusahaan migas yang patuh dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ujarnya.
M. Yuda Ramdani juga menjelaskan, hal ini merupakan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan sehat. Dimana Sertifikat ISO 37001 merupakan langkah nyata untuk mencegah penyuapan dan kejahatan korporasi lainnya.
“Sertifikasi ini berlaku dari Desember 2020 hingga Desember 2022 dan telah diperpanjang kembali hingga Desember 2025, yang ditinjau dan diaudit setiap tahunnya. Untuk itu kebijakan ini berlaku untuk Manajemen, Pegawai, Tenaga Alih Daya yang bekerja di PetroChina, termasuk suami/istri dan keluarganya.” jelasnya.
Dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016, terdapat empat prinsip atau biasa disebut dengan “4 NO’S”, yakni No Bribery (menolak/menghindari penyuapan maupun pemerasan), No Kickback (menolak/menghindari komisi dan tanda terima kasih), No Gift (menolak/menghindari pemberian hadiah atau gratifikasi yang dilarang), dan No Luxurious Hospitality (menolak/menghindari penyambutan atau perjamuan yang berlebihan).
Dengan penerapan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut, dapat dipastikan bahwa PetroChina secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dalam bentuk apapun (zero tolerance). Sesuai Inpres No. 10 tahun 2016, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI ISO 37001 SMAP untuk membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani tindak penyuapan.
Koordinator FKAP Jabung Field Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan, Agung Bratanata, menyampaikan ada beberapa hal yang dilakukan dalam menerapkan ISO 37001: 2016, yang pertama adalah dibentuknya Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dengan melibatkan karyawan sebagai pegiat ISO 37001 untuk menggerakkan dan memperkenalkan sistem ini, hal kedua bahwa setiap unit kerja atau departmen melakukan mitigasi risiko penyuapan agar bisa dilakukan deteksi dini atau pencegahan Tindakan penyuapan, dan hal ketiga bahwa semua program yang dilakukan harus berkelanjutan baik di internal perusahaan maupun relasi eksternal yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada stekholder bahwa PetroChina International Jabung Ltd. telah tersertifikasi dan menerapkan ISO 37001: 2016.
“Ini merupakan program sebagai bentuk komitmen kita sebagai pegiat anti korupsi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh manajemen, pegawai, tenaga alih daya yang berkerja di PetroChina termasuk keluarganya,” tegas Agung Bratanata.
“Tetapi hal penting yang harus kita ingat adalah sebaik apapun sistem, hal terbaik adalah integritas individu dan membentuk budaya kerja anti suap. Untuk itu kita selalu mempropagandakan program ini, seperti yang saat ini sedang kita lakukan dalam acara sosialisasi dan pemantapan pemahaman proses perizinan melalui sistem OSS ini.” Agung Bratanata melanjutkan.
Dengan adanya program ini, PetroChina berkomitmen untuk membangun lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab. (nda)
Diskusi tentang inipost